VIDEO: Hasanuddin PDIP Tegas di RUU TNI Baru Prajurit Aktif Tetap Dilarang Berpolitik & Bisnis
TB Hasanuddin menekankan, bahwa dalam revisi UU TNI, isi pasal 39 yang mengatur larangan tersebut tetap dipertahankan

Anggota Komisi I DPR, fraksi PDIP TB Hasanuddin bahwa tidak ada perubahan pada pasal 39 UU TNI yang mengatur prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis.
TB Hasanuddin menekankan, bahwa dalam revisi UU TNI, isi pasal 39 yang mengatur larangan tersebut tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.
"Jadi pasal 39 tetap dikunci, anggota TNI tidak berpolitik praktis, tidak beraliansi dengan partai politik dan tidak berbisnis," tegas Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).