VIDEO: Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi!
MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK
Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi!
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi lainnya. MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK.
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi sorotan publik. Anwar yang berstatus paman Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang tersebut.
Pemohon gugatan adalah Almas Tsaqibbirru. MK menambah syarat Capres dan Cawapres pernah dan atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah. Setelah ada putusan itu Gibran yang belum berusia 40 tahun dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto.