VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024). Perubahan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah. Sebelumnya berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
"Semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata TA Baleg dalam rapat di Ruang Baleg, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera setuju jika jumlah kementerian diserahkan kepada presiden. Selain itu, menurutnya, setiap presiden memiliki tantangan ketika memimpin negeri.
Saat ini diketahui muncul isu penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sejalan dengan itu muncul wacana revisi UU Kementerian Negara.
- VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara
- VIDEO: Fraksi PDIP DPR Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Beri Catatan Penting!
- VIDEO: Rapat Baleg DPR Pengambilan Keputusan Revisi UU Kementerian Negara
- VIDEO: Rencana Revisi UU Kementerian Negara Buat Muluskan Prabowo Tambah Jumlah Menteri?