Viral Aksi Nekat Pelajar Demi Hindari Razia Polisi
Dalam aksinya, pelajar tersebut mendapatkan bantuan dari seorang pengendara motor.
Dalam aksinya, pelajar tersebut mendapatkan bantuan dari seorang pengendara motor.
Viral Aksi Nekat Pelajar Demi Hindari Razia Polisi
Beredar video yang memperlihatkan aksi seorang siswi nekat masuk ke dalam kendaraan umum lantaran tak memakai helm di perempatan lalu lintas Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
- Viral Mahasiswa Mau Bimbingan Tugas Akhir, Dosennya Malah Maju Jadi Cawapres
- Viral Aksi Pemotor Hindari Tilang Polisi Malah Terjebak di Gang Buntu, Sudah Ngumpet tetap Ketahuan
- Viral Puluhan Pemotor Terobos Jalur Transjakarta di Jatinegara, Begini Sanksi dari Polisi
- Wartawan Dikeroyok dan Ditabrak Motor di Ancol, Enam Pelaku Diringkus Polisi
Dalam unggahan Instagram milik @undercover.id, pada Kamis (21/9), tampak seorang siswi yang diduga berboncengan dengan pacarnya, turun dari kendaraan.
Ia nekat melakukan hal tersebut lantaran dirinya kedapatan tidak memakai helm. Nahasnya, saat itu ada seorang polisi lalu lintas yang tengah bertugas di tempat tersebut.
Di tengah ramainya suasana lalu lintas dan teriknya matahari, ia bergegas turun dari motor yang ditumpanginya dan segera berlari menuju belakang mobil yang memang tengah dalam keadaan lampu merah.
Melihat hal tersebut, pengemudi lain yang mengenakan jaket berwarna biru sontak membantu siswi tersebut dengan mengarahkannya untuk masuk ke dalam kendaraan umum berupa bus.
Siswi itu pun langsung masuk menuju bus, dan tak berselang lama lampu lalu lintas kembali hijau yang menyebabkan laju kendaraan berjalan.
Sang pacar yang terjebak oleh polisi tak bisa berbuat banyak hingga akhirnya pasrah terkena razia.
Aksi ini menuai beragam komentar dari warganet. Banyak mereka yang merasa terhibur, namun tak sedikit juga yang merasa bahwa peraturan tak sepatutnya dilanggar.
Aturan berkendara sendiri sudah diatur dalam sebagaimana dalam Pasal 291 Ayat 2, yang berbunyi :
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Tak hanya pengemudinya, penumpang juga bisa ikut kena sanksi.
Pasalnya, penggunaan helm memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan pengemudi saat berkendara.
Bahkan dalam sebuah penelitian mengkonfirmasi pentingnya penggunaan helm saat berkendara. Ditemukan bahwa pengendara yang menggunakan helm memiliki risiko cedera kepala yang lebih rendah hingga 70 persen dalam kecelakaan lalu lintas.