Viral Aniaya Istri Siri, Satpam di Tangsel Juga Dijerat dengan Pasal KDRT
Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, terus memproses kasus penganiayaan terhadap Karyati (44) yang dilakukan suaminya Tarmin (43). Meski pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), polisi juga menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus yang viral di medsos itu.
Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, terus memproses kasus penganiayaan terhadap Karyati (44) yang dilakukan suaminya Tarmin (43). Meski pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), polisi juga menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus yang viral di media sosial itu.
"Meski status pernikahan antara korban dan tersangka menikah siri, namun kami tetap persangkakan dengan Undang-undang KDRT, karena mereka tinggal dalam satu rumah sudah puluhan tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana, Jumat (18/11).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Di mana RPTRA Kalijodo berada? Kawasan Kalijodo sebelumnya dikenal sebagai sarang judi dan prostitusi.
Tarmin telah berstatus tersangka. Dengan penerapan pasal KDRT , pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan perumahan itu terancam penjara 5 tahun.
Viral di Media Sosial
Penerapan pasal yang digunakan dalam kasus itu didasarkan pada alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi yang dimintakan keterangannya.
"Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2022 dan dilakukan penahanan. Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan, pasal 44 (1) UURI no 23 tahun 2004 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi satpam di Tangsel menganiaya istri sirinya viral di media sosial. Video berdurasi 2.13 menit itu memperlihatkan adanya aksi kekerasan yang dialami korban bertubi-tubi dari pelaku petugas keamanan perumahan tersebut. Pelaku mencekik korban yang duduk di atas kursi plastik sampai korban terjatuh dari kursi, ditendang dan dipukuli pada bagian wajah.
Margana menyebutkan, pelaku dan korban adalah suami-istri yang telah menikah selama 17 tahun. Namun pernikahannya itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dia pasangan suami istri menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah remaja. Pelaku saat ini kami tahan di Polsek," jelasnya.