Viral Bocah Empat Tahun di Boyolali Diduga Disiksa Ibu, Diikat di Pohon Pisang
Korban balita akhirnya diselamatkan oleh tetangga.
Korban akhirnya diselamatkan oleh tetangga
Viral Bocah Empat Tahun di Boyolali Diduga Disiksa Ibu, Diikat di Pohon Pisang
Kasus kekerasan yang dialami balita perempuan berusia empat tahun di Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, viral di media sosial. Korban diduga disiksa oleh ibunya.
Balita itu diduga diikat sama ibunya di pohon pisang dekat rumahnya, Rabu (6/9). Tetangga yang mengetahui kejadian itu kemudian menyelamatkan korban dan melaporkan kejadian itu ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali.
- Viral Momen Pengantin di Rangkasbitung Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat, Bikin Haru Semua Tamu
- Viral Aksi Pelemparan Batu di Tol Kunciran Tangsel, Pelaku Diduga Anak-anak dari Atas JPO
- Viral Pria di Semarang Jemur Baju yang Baru Dicuci, Kering dalam Waktu 30 Menit Saja
- Viral Bule Mesum Diduga di Pantai Canggu Bali, Polisi Selidiki
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini ditangani DP2KBP3A. Korban kini telah berada di tempat aman di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) wilayah Ngemplak.
"Jadi dia sepertinya mengalami kekerasan sebelumnya. Kemudian juga kondisi rumah tangga sepertinya kurang harmonis, kemudian, dia seperti mengkambinghitamkan anaknya itu sebagai sumber masalah dia," kata Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, Sabtu (23/9).
Hingga saat ini korban masih dalam pengawasan pihaknya dan sedang berkoordinasi dengan Polres Boyolali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi mengatakan penanganan nantinya berupa pemenuhan hak anak hingga pendampingan psikolog, bila dibutuhkan sampai penanganan medis.
Pihaknya bakal melakukan tindakan tegas berdasarkan tupoksi yakni melindungi korban anak di bawah umur.
"Tim dinas kabupaten sudah melakukan pendampingan maksimal kepada korban bila kasusnya menghendaki ke ranah hukum," ungkapnya.