Viral Haji Backpacker di Media Sosial, Begini Kata Kementerian Agama
Diharapkan masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur resmi atau reguler.
Kemenag buka suara soal konten kreator yang berangkat haji secara mandiri menempuh jalur darat
- Viral Pegawai Non Islam di Parepare Masuk Kepanitiaan Haji, Begini Penjelasan Kemenag
- Viral Pengantar Jemaah Haji Diminta Rp30 Ribu oleh Juru Parkir di Asrama Haji Sudiang Makassar
- Viral Mantan Petinggi Salah Satu Maskapai Pilih Dakwah On The Road Sambil Jualan, Begini Kisahnya
- Viral Ibu-Ibu di Makassar Beri Hadiah Umrah ke Kakek Tukang Parkir yang Rajin Salat, Langsung Sujud Syukur Nangis Haru
Viral Haji Backpacker di Media Sosial, Begini Kata Kementerian Agama
Beberapa waktu lalu, media sosial ramai memperbincangkan konten kreator yang berangkat haji secara mandiri menempuh jalur darat. Para kreator tersebut menggunakan sepeda menuju Arab Saudi dan membagikan perjalanannya di media sosial.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama, Jaja Jaelani menyebut haji backpacker sejatinya hak individu.
"(Haji backpacker) itu haknya individu," kata Jaja dalam acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, dikutip Senin (25/3).
Namun kata Jaja, mereka bukan bagian dari jemaah haji reguler yang dikelola pemerintah. Akibatnya pemerintah akan kesulitan dalam memberikan keamanan dan keselamatan warga negaranya.
Makanya, diharapkan masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur resmi atau reguler.
"Negara hanya ingin memberikan kepastian keamanan dan keselamatan haji backpacker. Ada kepastian jemaah terlindungi," kata Jaja.
Jaja mengaku memang belum ada ketentuan dari pemerintah terkait haji backpacker. Pihaknya masih mencari formulasi terbaik agar jemaah bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Salah satunya dengan merevisi UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pada hari ini kita sedang revisi itu. Mudah mudahan dengan revisi undang undang berkaitan dengan aturan umroh dan haji semakin lengkap," kata Jaja.
Salah satu materi yang direvisi dalam UU tersebut yakni kewajiban jemaah haji visa mujamalah dilaporkan ke Kementerian Agama.
Sebagai informasi, haji mujamalah merupakan jemaah haji yang mendapatkan undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
"Jangan sampai nanti ke depannya menjadi permasalahan yang akhirnya yang disebabkan ketidakpastian yang mereka berikan," pungkas Jaja.