Viral Mobil Istri Ipda Rudy Soik Dicegat Propam, Ini Penjelasan Polda NTT
Sebuah video menunjukkan mobil yang dikendarai istri Ipda Rudy Soik, Welinda Wonlele diperiksa Propam Polda NTT
Sebuah video menunjukkan mobil yang dikendarai istri Ipda Rudy Soik, Welinda Wonlele diperiksa Propam Polda NTT, beredar dan viral di media sosial. Dalam video itu, seorang anggota Propam menyuruh istri Ipda Rudy Soik untuk menepi.
Namun istri Ipda Rudy Soik tidak mau, dan anggota Propam tersebut hendak mencabut kunci kontak mobil yang dikendarai Ipda Rudy Soik.
- Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik
- VIDEO: Dua Kapolda 'Dipelototi' Mantan Wakapolri di DPR, Tahanan Tewas & Pemecatan Ipda Rudy Soik
- Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polda NTT
- Blak-blakan Polda NTT soal Pemecetan Ipda Rudy Soik, Tak Terkait Kasus Penimbunan BBM
"Bu ini polisi loh, bawa surat izin mengemudi enggak? Kita ingin pengecekan surat izin mengemudi anda, ada nggak?," ucap anggota tersebut.
Istri Ipda Rudy Soik pun kemudian menunjukkan surat izin mengemudi yang dia miliki, lalu difoto oleh anggota Propam Polda NTT, dengan alasan sebagai dokumentasi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan kejadian itu. Dia menjelaskan, awalnya sejumlah anggota Propam ke rumah Ipta Rudy Soik untuk melakukan pengecekan, karena ada informasi bahwa Ipda Rudy Soik ingin meninggalkan Kupang.
"Anggota Propam ke rumah Ipda Rudy Soik untuk foto dalam rangka penyelidikan dan pengawasan. Karena sesuai janjinya bahwa dia akan ke Polda untuk menjalani hukuman disiplin 14 hari," ujarnya, Rabu (23/10).
Saat anggota Propam pulang, mobil yang mereka tumpangi dibuntuti oleh satu mobil yang tidak dikenali. Karena merasa curiga dibuntuti terus, anggota Propam pun menepi dan memberhentikan mobil yang mencurigakan itu.
Saat dilakukan pemeriksaan, baru diketahui mobil tersebut dikendarai oleh istri Rudy Soik sehingga dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, seperti surat Izin mengemudi (SIM) dan STNK.
"Anggota ingin memastikan ada kepentingan apa mengikuti anggota," tutup Ariasandy.
Sebelumnya, Ipda Rudy dinyatakan bersalah ketika menangani kasus dugaan penyalahguaan BBM di Kota Kupang. Keputusannya memasang police line di rumah salah satu mafia BBM membuat Rudy dinyatakan bersalah dalam sidang etik profesi Polri.