Viral Pencuri Coba Bobol Rumah Kosong di Tangsel, Beraksi Pakai Jas Rapi
Seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berkeliaran di Serpong, Tangerang Selatan. Dia terekam kamera menggunakan pakaian rapi, jas dan kemeja, saat beraksi.
Seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berkeliaran di Serpong, Tangerang Selatan. Dia terekam kamera menggunakan pakaian rapi, jas dan kemeja, saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Pardiman mengaku tengah menindaklanjuti video yang viral di media sosial itu. Namun, mereka belum menerima laporan resmi atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Ini lagi kita tindak lanjuti. Belum ada yang bikin laporan," ungkap Pardiman saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Berdasarkan video yang diunggah di media sosial, percobaan pencurian rumah kosong itu terjadi di kawasan Ciater Tengah, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Aksi terduga pelaku itu direkam salah satu penghuni rumah kontrakan yang sedang berada di rumah.
Dalam rekaman video viral memperlihatkan terduga pelaku seorang pria berpakaian jas rapi, mengenakan helm dan masker. Dia tampak memantau area kontrakan.
Selanjutnya, pria tersebut masuk ke dalam dengan membawa kunci untuk membuka pintu kontrakan yang dituju. Setelah beberapa saat, terduga pelaku meninggalkan rumah kontrakan tersebut menggunakan sepeda motor jenis matik.
(mdk/yan)