Viral Perempuan Tak Terima Mobilnya Digembok Dishub di Makassar, Ujungnya Tilang dan Minta Maaf
Video perempuan berbaju merah mengamuk saat mobilnya digembok petugas Dinas Perhubungan Makassar viral di media sosial
Video perempuan berbaju merah mengamuk saat mobilnya digembok petugas Dinas Perhubungan Makassar viral di media sosial (medsos).
- Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi
- Duduk Perkara Viral Remaja 14 Tahun di Padang Sidempuan jadi Tersangka Usai Terima Video Porno dari Pacarnya
- Viral di Media Sosial: Mobil Nyasar di Pemakaman Sidabowa Banyumas
- Viral Anggota Dishub Cekcok hingga Dibawa di Kap Mobil, Begini Duduk Perkaranya
Viral Perempuan Tak Terima Mobilnya Digembok Dishub di Makassar, Ujungnya Tilang dan Minta Maaf
Mobil Honda HRV milik perempuan yang belum diketahui identitasnya itu digembok karena parkir di bahu jalan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan AP Pettarani Makassar. Saat melakukan patroli, ditemukan mobil sedang parkir di bahu jalan.
"Ada beberapa titik jalan yang sedang kami awasi, salah satunya di Jalan AP Pettarani. Jalan itu sempit, terus ada yang parkir kendaraan di bahu jalan samping pintu masuk ke jalan tol," ujarnya.
Kronologi hingga terjadinya cekcok, kata Irwan, berawal saat instansinya bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar hendak menggembok yang parkir di pinggir jalan. Saat itu, ada beberapa mobil terlihat parkir di bahu jalan.
"Sudah kami gembok, dan saat hendak kami buka serta kasih surat tilang oleh Lantas (polisi) dia enggak mau (ditilang). Jadi saya perintahkan untuk gembok lagi," kata dia.
Tampak dalam video, perempuan tersebut sempat mengambil gembok saat akan dipasang. Terlihat pula perempuan tersebut marah dan mencaci petugas Dishub Makassar.
"Dia rampas itu gembok, mengamuk. Boleh dibuka (gembok) ketika dia membayar tilang, perlihatkan ke Dishub. Untuk nominal sanksi tilangnya yang tentukan dari Lantas, bukan kami," tuturnya.
Meski demikian, berdasarkan aturan denda tilang setiap kendaraan atau mobil yang digembok antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung pelanggarannya. Namun dalam kejadian ini, selain meminta perempuan tersebut menyelesaikan denda tilangnya.
"Dia buat pernyataan minta maaf kepada anggota saya," ungkapnya.
Selama penertiban kendaraan yang dilakukan Dishub Makassar, disebut berhasil menindak atau menggembok puluhan unit kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Lewat penindakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib dan memperhatikan rambu-rambu lalulintas.
"Hari ini kami gembok 21 unit, dan hari pertama 16 unit. Ini hari kedua akan berlanjut terus sampai ada efek jera ke masyarakat," pungkasnya.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai parkir kendaraan. Khususnya di jalan protokol karena sangat mengganggu arus lalulintas.