Viral Pukuli Penjual Kopi, 6 Anggota PSHT Ditangkap
Viral Pukuli Penjual Kopi, 6 Anggota PSHT Ditangkap
Video viral di media sosial (medsos) menampilkan seorang pria yang bekerja sebagai penjual kopi keliling dipukuli sejumlah anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Demak.
- Sosok Penjual Es Teh yang Dikatai Kasar Gus Miftah, Dagang Demi Hidupi Dua Anak Pernah Dapat Rp10 Ribu Sehari
- Viral Potret Penjual Kopi di Bawah Jembatan Pasuruan, Warganet Dibuat Khawatir
- Sempat Viral di Zamannya, Ini Kreasi Kopi yang Miliki Rasa Segar dan Gampang Dibikin Sendiri di Rumah
- Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja
Viral Pukuli Penjual Kopi, 6 Anggota PSHT Ditangkap
Polisi telah menyelidiki video yang diunggah dalam akun Facebook @Info Kejadian Demak itu. Enam anggota PSHT yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan itu ditangkap.
"Enam orang ditangkap di rumah masing-masing. Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, Rabu (5/6).
Winardi menjelaskan, penganiayaan itu diduga dipicu salah paham mengaku sebagai anggota PSHT.
Kejadian bermula ketika salah seorang tersangka sedang main di rumah korban bernama Wahyu Setya Aji (20) melihat atribut PSHT dalam lemarinya.
Melihat atribut tersebut kemudian pada Sabtu (31/5) pukul 21.45 WIB, para tersangka menjemput paksa korban dari lapak usaha kopinya untuk dibawa ke daerah Botorejo, Demak.
Korban dipaksa menulis surat pernyataan bahwa dia bukan anggota PSHT.
Setelah diminta menulis pernyataan, korban langsung dianiaya oleh para tersangka.
"Awalnya salah satu tersangka menduga korban anggota PSHT karena adanya atribut di rumah korban, padahal atribut tersebut milik temannya. Ini kesalahpahaman memicu kemarahan para tersangka," ungkapnya.
Korban yang tidak terima atas penganiayaan kemudian lapor ke polisi. Adapun keenam tersangka yang ditangkap sedang diproses hukum yakni Rival, Dimas, Misbahul Munir, Arif dan Akbarbdan Hafish.
Sementara korban, kondisinya alami luka lebam di kepala, pelipis, pipi, hidung, dada dan perut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang tergabung dalam organisasi apa pun, untuk tidak melakukan tindakan pidana. Tindakan semaunya sendiri akan berdampak buruk dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban," tutupnya.