Wacana Tambah Libur ASN, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Kelinci Percobaan
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arwani Thomafi berharap wacana konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak positif.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arwani Thomafi berharap wacana konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak positif.
"Saya berharap apa gebrakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi jadi bagian dari keinginan memperbaiki organisasi pemerintahan, organisasi birokrasi ini menjadi lebih baik," kata Arwani di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Arwani yang juga kader dari PPP menjelaskan jangan sampai dengan wacana tersebut masyarakat menjadi kelinci percobaan.
"Di masyarakat terpenting itu adalah semua kebijakan ini jangan hanya menjadi kelinci percobaan semata," ungkap Arwani.
Jangan sampai, kata dia, dengan adanya wacana tersebut fasilitas berkurang. Arwani mengatakan masyarakat saat ini hanya ingin meningkatkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.
"Kita khawatir itu hanya parsial, lalu konsistensi kita menjawab persoalan meningkatkan pelayanan di masyarakat itu terbengkalai," ungkap Anwar.
Konsep Penerapan FWA Untuk PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
Kepala LIPI Ubah Jam Kerja Pegawai
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) Laksana Tri Handoko mengaku tak setuju dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mengatur jam kerja PNS selama 37 jam setengah dalam satu minggu. Untuk itu, dia mengubah jam kerja pegawainya, namun tak keluar dari aturan yang ditetapkan Kemenpan-RB.
Jika PNS pada umumnya bekerja di kantor dari jam 7.30 WIB sampe 16.00 WIB, para pegawai LIPI diperbolehkan masuk jam 10.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Yang terpenting, kata Handoko, PNS tetap memenuhi 37 jam setengah dalam satu pekan, seperti diatur Kemenpan-RB.
"Saya ubah anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10 sampai jam 3, setelah itu bebas selama dalam satu minggu anda memenuhi 37 setengah jam," kata Handoko dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Menurut dia, ada beberapa kendala apabila aturan Kemenpan RB diterapkan. Misalnya, ada beberapa pegawai yang harus mengurus keluarga di rumah dan mengantar anak ke sekolah.
"Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh, ada yang mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat boleh. Terserah itu sudah kami lakukan dan itu enggak melanggar apapun itu cukup dengan aturan saya saja," jelasnya.
Dia menilai perubahan aturan yang diterapkan LIPI tersebut membuat para pegawainya nyaman dalam bekerja. Meski begitu, Handoko memastikan bahwa jam pelayanan publik tak terganggu.
"Itu jam kerja kantor ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan," jelasnya.
Selain itu, Handoko juga memperbolehkan pegawai LIPI yang tinggal di Bogor untuk tidak harus ke Jakarta. Mereka boleh bekerja di Kantor LIPI terdekat di Bogor.
"Teman-teman saya yang kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong. Karena kita pakai smartphone, pake GPS jadi selama masuk kampus LIPI dia boleh absen," tutur Handoko.
Reporter: Lizsa Egeham (Liputan6.com)
(mdk/did)