Wagub Jabar Siap Terima Aduan Terkait THR
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Bila ada yang tidak mendapatkan THR, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum siap menerima langsung aduan terkait hal itu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Bila ada yang tidak mendapatkan THR, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum siap menerima langsung aduan terkait hal itu.
"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak masalah. Bisa lewat telepon maupun media sosial saya. Saya akan tindak lanjuti," kata Uu saat mengunjungi PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (21/4).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Dimana TH melakukan aksinya? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Kapan THR diberikan kepada seluruh karyawan? Akhirnya, pemerintah membuat kebijakan agar THR diberikan kepada seluruh karyawan pada tahun 1956.
-
Kenapa THR Lebaran dibagikan dalam bentuk pantun? Dengan menyusun pantun THR Lebaran lucu, tidak hanya ucapan selamat yang disampaikan, tetapi juga tercipta momen interaksi yang lebih akrab dan erat antara pemberi dan penerima THR.
Pemerintah telah membuat aturan terkait THR. Pembayarannya tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya, karena perekonomian saat ini sudah berjalan dengan normal. "Karena itu, kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menyiapkan THR. Mumpung masih ada waktu," sebut Uu.
Pembayaran THR, ditegaskan Uu, paling telat dilakukan H-7 Lebaran. Bila melanggar, perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun membuat posko pengaduan pelanggaran THR karena tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal.
Uu meminta agar para pekerja melaporkan bila tidak mendapatkan haknya sesuai aturan. Namun dirinya berharap agar seluruh perusahaan di Jawa Barat taat pada aturan terkait THR ini.
Sanksi untuk Perusahaan
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rahmat Taufik Garsadi menyebut bahwa THR harus dibayar perusahaan dengan nilai satu kali besaran gaji. Pihaknya mengaku bahwa saat ini terus menyosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada perusahaan agar membayar THR sesuai aturan.
"Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya perusahaan akan dikenakan denda 5 persen. Denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu. Namun, perusahaan tetap wajib bayar THR itu meski sudah didenda," sebut Rahmat.
Bila kemudian sanksi yang dijatuhkan tidak diindahkan, maka akan ada sanksi lanjutan berupa pengurangan produksi. Bila masih tidak diindahkan juga, sanksi lebih berat bisa diberikan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, terdapat 520 perusahaan di daerah itu. Satu perusahaan diketahui tidak menganggarkan THR untuk pekerjanya karena perusahaan merugi.
"Namun memang sampai saat ini tidak ada pemecatan di sana. Kami juga akan sangat menghindari adanya pemecatan. Sampai saat ini, kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan. Setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa. Apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," pungkasnya.
(mdk/yan)