Wagub Jabar Uu Tiga Kali Mangkir Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Tasikmalaya. Padahal, mantan bupati Tasikmalaya itu sudah beberapa kali diminta hadir sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan penetapan majelis hakim.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Tasikmalaya. Padahal, mantan bupati Tasikmalaya itu sudah beberapa kali diminta hadir sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan penetapan majelis hakim.
Kepastian absennya Uu diungkapkan oleh salah seorang JPU kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Andi Andika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3/2019).
-
Kapan Uu Ruzhanul Ulum berpamitan dan melakukan botram bareng warga? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dilakukan Uu Ruzhanul Ulum dalam acara botram bareng warga? Uu juga menyampaikan pesan khusus.Uu meminta maaf atas semua kekurangannya saat menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, mendampingi Ridwan Kamil.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
Andi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Uu, namun, yang bersangkutan harus melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi untuk menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Andi.
Pemanggilan terhadap Uu ini merupakan permintaan para terdakwa, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir. Pemanggilan terhadap Uu sudah dilakukan tiga kali.
Pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir, lalu oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan sebanyak dua kali.
Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan, karena nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab.
Atas dasar itu, para terdakwa menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
21 Penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra.
Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan. Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Uu. Hal itu diambil berdasarkan keputusan semua pihak. Lalu, pengadilan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, dua terdakwa diketahui belum mengembalikan uang hasil korupsi. Mereka adalah Setiawan yang diketahui menerima Rp 385 juta dan Mulyana Rp 682 juta. Keduanya merupakan warga biasa, bukan pegawai negeri sipil. Setiawan disebut menerima uang sebesar Rp 385 juta. Sementara Mulyana sebesar Rp 682 juta. Saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, keduanya mengaku belum mengembalikan duit hasil sunat tersebut.
Sementara itu, Lia Sri Mulyani yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tasik yang mendapat Rp 135 juta dalam kasus itu sudah mengembalikan Rp 26 juta ditambah mobil Kijang dan sertifikat tanah.
Terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir, dirinya yang mendapat Rp 1,4 miliar, telah mengembalikan kepada negara.
"Sudah dikembalikan semua saat di Polda Jabar," kata Abdul Kodir menjawab pertanyaan JPU.
Begitu juga dengan PNS Kabupaten Tasik Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Masing-masing yang mendapatkan Rp 175 juta sudah dikembalikan. Begitu juga dengan Maman Jamaludin yang kala itu menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Tasikmalaya telah mengembalikan kerugian negara yang dia terima sebesar Rp 575 juta.
Baca juga:
Rapat dengan Menko Luhut, Uu Ruzhanul Tak Hadiri Sidang Korupsi Dana Hibah
Hakim Perintahkan Wagub Jabar Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Ingatkan ASN Tak Korupsi, Uu Pilih Tak Tanggapi Kasus Dana Hibah Tasikmalaya
Saksi Sebut Uu Pakai Dana Hibah Tasikmalaya Untuk Kegiatan MTQ dan Pembagian Kurban
Disebut di Sidang Korupsi Dana Hibah, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Siap Bersaksi
Penerima Dana Hibah Tasikmalaya Sempat Tak Mau Dipotong 90 persen