Wajib pajak tak jujur bakal kena denda berlapis
Para wajib pajak diminta untuk memanfaatkan sebaik mungkin momentum amnesti pajak.
Penerapan sistem pertukaran informasi global pada 2018 mendatang bakal terkena batunya. Para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.
Pasalnya pada saat itu semua data terkait harta kekayaan kena pajak, termasuk di sektor perbankan baik di dalam maupun di luar negeri, bisa diakses untuk kepentingan perpajakan. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Diten Pajak, M Tunjung Nugroho, pada sosialisasi Amnesti Pajak di Kota Solo, Selasa (2/8).
"Tahun 2017 nanti prosesnya sudah mulai dipersiapkan. Wajib pajak yang kedapatan tidak jujur, akan dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen," ujar Tunjung di hadapan 1.600 wajib pajak yang datang dari berbagai daerah di eks Karisidenan Surakarta.
Agar tak terkena batunya, dia mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan sebaik mungkin momentum amnesti pajak yang saat ini sedang dijalankan Pemerintah. Caranya dengan melaporkan dan membayar uang tebusan.
Tunjung menjelaskan, amnesti pajak dimaksudkan untuk membantu wajib pajak. Wajib pajak yang mengikuti program tersebut akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sejak 2015 ke bawah.
"Amnesti pajak ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sedang menjalani proses hukum. Sepanjang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21. Jadi, kami mengajak masyarakat manfaatkan kesempatan ini," katanya.
Imbauan senada juga disampaikan Bupati Karanganyar, Juliatmono yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Menurut dia pajak merupakan bentuk cinta kepada ibu pertiwi.
-
Apa kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengapresiasi wajib pajak? Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak? Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Kapan zakat pertanian wajib dikeluarkan? Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen apabila telah mencapai nisab.
-
Kenapa zakat pertanian wajib dikeluarkan? Zakat pertanian harus dikeluarkan oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian atau hasil panen yang mencukupi nisab (batas minimal untuk wajib zakat). Zakat pertanian merupakan bagian penting dari prinsip pemberian yang terdapat dalam ajaran Islam, yang bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi kekayaan dan membantu mereka yang kurang mampu.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
Baca juga:
Ikut tax amnesty, Jokowi jamin konglomerat tak merugi
Apindo: Banyak pengusaha belum mengerti Tax Amnesty
Jokowi: Wajib pajak yang mendaftar tax amnesty baru 344 orang
Jokowi soal gugatan UU tax amnesty: Sudah biasa digugat ke MK
Menkeu sebut pengusaha tak lagi bisa sembunyikan uang di luar negeri