Wakapolres Jakarta Selatan tak takut lapor harta kekayaan
Lapor LHKPN ke KPK, salah satu cara menjaga integritas kepolisian.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian akan membuat aturan mengenai kekayaan seluruh perwira menengah (Pamen) di jajaran Polda Metro Jaya. Nantinya, seluruh anggota polisi di wilayah Polda Metro Jaya wajib melaporkan kekayaannya.
Namun, lanjut Tito, yang wajib mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanyalah pejabat eselon satu, atau yang sudah berpangkat minimal Inspektur Jenderal.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Surawan mengaku akan mengikuti instruksi Kapolda Metro Jaya. Dirinya akan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
"Tentunya harus kita ikuti instruksi dari Kapolda. Itu salah satu cara untuk menjaga kita juga. Selama ini saya lapor LHKPN ke KPK pada tahun 2013 waktu jadi Kapolres Bantul," kata Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).
Menurutnya, upaya Kapolda yang mewajibkan perwira menengah untuk melaporkan harta kekayaan untuk menjaga integritas kepolisian. Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri masih rendah sehingga perlu adanya peningkatan di bidang operasional.
"Ini merupakan cara untuk menjaga integritas kepolisian," tuturnya.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk lebih lanjut perihal pelaksanaan pelaporan harta kekayaan pejabat kepolisian di lingkungan Polda Metro Jaya. Dia pun mengaku tidak ada rasa takut saat harta kekayaannya harus dilaporkan.
"Enggak ada rasa takut dan melaporkan apa adanya. Kami menunggu petunjuk pelaksanaannya karena sebagian memang sudah melaksanakan kebijakan itu," tuturnya.