Wakil Ketua DPD Sebut Amandemen Terbatas UUD Bisa Ganggu Hubungan Antarlembaga
Menurut dia, memaksa eksekutif bekerja sesuai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional antarlembaga eksekutif dan legislatif.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai, wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara bisa mengganggu harmonisasi sistem ketatanegaraan. Menurut dia, memaksa eksekutif bekerja sesuai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional antarlembaga eksekutif dan legislatif.
"Sehingga pilihan amandemen UUD 1945 untuk ke-5 kalinya dinilai tepat. Namun, jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun PPHN keterlibatan MPR dalam RAPBN, rasanya sangat nanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita. Bahwa, memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial, merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional bagi hubungan antarlembaga eksekutif dan legislatif," ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
-
Kapan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) didirikan? Kemudian, pemerintah kolonial mendirikan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) pada tahun 1883. DSM adalah sebuah perusahaan kereta api swasta yang beroperasi di dekat pantai Timur Sumatera atau di sekitar Deli (Kota Medan).
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Kapan Umbul Manten ramai dikunjungi? Pada saat menjelang Bulan Ramadan, Umbul Manten sering dijadikan lokasi padusan.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
Menurut Sultan, jika serius melaksanakan pembaharuan konstitusi, tidak boleh setengah-setengah. Apalagi hanya untuk kehendak politik sebagian kelompok politik tertentu. Perlu dikaji ulang kausalitas antarpasal yang satu dan lainnya.
"Kami ingin mengatakan bahwa penambahan PPHN ataupun klausul lainnya secara parsial tentu akan mengakibatkan kerancuan konstitusi. Kita tak mungkin menugaskan presiden untuk melaksanakan tugasnya sesuai PPHN, sementara di saat yang sama presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi elektoralnya sebagai daulat langsung rakyat," ujarnya.
Dia mengatakan, sistem demokrasi bakal rancu dengan kehadiran PPHN. Indonesia harus punya pedoman pembangunan, tapi tidak harus menyebabkan gangguan terhadap keseimbangan politik demokrasi perwakilan yang seimbang.
"Politik pengawasan dan evaluasi MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dibatasi oleh kekuasaan eksekutif yang juga terlegitimasi mandat rakyat oleh pemilihan langsung," katanya.
Sultan menuturkan, sistem multipartai dan kapasitas personal pemimpin akan mengganggu jalan demokrasi Pancasila, bila hanya memperkuat kewenangan MPR yang juga pemegang mandat rakyat dengan memperbaharui UUD dan menyusun PPHN.
Karena itu, Sultan mengusulkan amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara bersama-sama pasal terkait suksesi kepemimpinan nasional.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tidak terkesan rancu, amandemen UUD harus dilakukan secara bersama-sama pada pasal yang terkait dengan suksesi kepemimpinan nasional. Selain itu, terdapat anasir demokrasi lain yang urgen untuk kita dorong sebagai konsensus kebangsaan dalam amandemen UUD kali ini, yakni terkait kesetaraan dan keadilan politik bagi putra-putri terbaik bangsa nonpartai politik dalam rekrutmen calon presiden," ujar Sultan.
Menurutnya, lembaga DPD RI sebagai entitas politik tidak boleh diabaikan dalam rekrutmen kepemimpinan nasional. Negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan sama kepada kandidat presiden independen.
"Di tengah kualitas kaderisasi partai politik yang seadanya, negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada bakal kandidat presiden independen dalam momentum suksesi kepemimpinan nasional, sama ketika dilaksanakannya prosesi demokrasi di daerah (Pilkada)," jelas Sultan.
Baca juga:
Zulhas Ungkap Keluhan Jokowi soal Amandemen: Kenapa Saya Terus yang Disorot
Demokrat Pegang Omongan Jokowi Tak Ingin Terlibat dalam Pembahasan Amandemen
Komisi II Sebut Amandemen Terbatas Tak Pengaruhi Pemilu 2024
Ketua MK: Wacana Amandemen UUD 1945 Memiliki Situasi Kebatinan Berbeda Saat Reformasi
Wakil Ketua MPR Sebut Jokowi Ingin Amandemen Perlu Dengar Aspirasi Publik