Wakil Ketua DPRD Takalar Jadi Tersangka Perusakan Hutan Konservasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan terkait kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam di kabupaten setempat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan terkait kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam di kabupaten setempat.
"Ada dugaan keterlibatan, sekarang sudah menjadi tersangka," kata Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan Muh Anies saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
-
Siapa yang menolak perusahaan timah untuk menambang di Hutan Pelawan? Namun, tokoh penjaga hutan ini bernama Zaiwan menolak terlebih saat dirinya menjadi Kepala Desa Namang.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
Dari informasi diperoleh melalui surat nomor S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 per tanggal 28 Desember 2020. Surat itu berisi pemanggilan tersangka untuk diminta hadir memberikan keterangan dan klarifikasi pada Kamis, 7 Januari 2021, di gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi Maluku, kantor BPPH KLHK jalan Perintis Kemerdekaan kilometer 17 Makassar, Sulsel.
Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah melakukan perusakan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam Margasatwa, di Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Jabir akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Selanjutnya, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka, karena itu ranah dari Penyidik Aparatur Sipil Negara atau PPNS Dinas Kehutanan Sulsel.
"Jadi, Polri tidak menangani itu (wakil DPRD Takalar), ditangani penyidik ASN Dinas Kehutanan Sulsel, tapi belum diserahkan ke Polri maupun Polda," katanya melalui sambungan telepon.
Sementara Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Takalar Zulkarnaen Arief saat dikonfirmasi wartawan enggan merespons perihal penetapan status kader Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto terkait dugaan pelanggaran pidana kehutanan tersebut.
"Nanti ya, saya koordinasi dulu, nanti dikabari lagi," kata Zulkarnaen.
Baca juga:
37.170 Hektare Hutan di Sumsel Hilang Akibat Infrastruktur hingga Perambahan
Pemkot Gunungsitoli Imbau Warga Hentikan Penebangan Hutan Mangrove
Hutan Mangrove di Gunungsitoli Dirusak
Mahasiswa UNS Ciptakan Alat Pendeteksi Penebangan Liar
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penebangan Pohon Di Pekanbaru
Hutan Bakau Segara Anakan di Cilacap Rusak Parah, Ini Penjelasan Guru Besar UGM