Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim
Berdasarkan informasi yang diperoleh merdeka.com, laporan tersebut dibuat oleh atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Fredirch Yunadi, sekitar pukul 13.30 WIB, datang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melaporkan seseorang yang tidak dia sebutkan namanya.
"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya," kata Fredirch usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Namun, saat ditanyakan kembali siapa yang dilaporkan oleh pihaknya itu dan apa pasal yang disangkakan terhadap terlapor, dirinya tak mau menjawab dan malah justru mengarahkan awak media agar bertanya langsung ke penyidik.
"Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh merdeka.com, laporan tersebut dibuat oleh atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)," kata sumber internal Bareskrim Polri kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (9/10).
Dalam laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Sebelumnya, Fredrich mengatakan akan melaporkan pimpinan KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, pada hari ini Senin (9/10), jika surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kliennya itu dikeluarkan oleh pihak KPK. Menurutnya, penerbitan sprindik baru melanggar hukum atas putusan praperadilan.
Pihak KPK tak mau menanggapi atas ancaman tersebut. Dan KPK sendiri berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti, KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (6/10).