Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal
Perubahan ini ditanggapi positif oleh Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron. Menurutnya, penyidik KPK seharusnya memang sudah memiliki alat bukti yang kuat ketika menaikkan status hukum perkara.
Salah satu poin penting dalam UU KPK yang baru adalah soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. Kini memiliki kewenangan SP3. Perubahan ini ditanggapi positif oleh Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron. Menurutnya, penyidik KPK seharusnya memang sudah memiliki alat bukti yang kuat ketika menaikkan status hukum perkara.
"Karena ketika meningkatkan ke penyidikan, itu artinya sudah terpenuhi alat buktinya. Harus sudah ada itu," tutur Ghufron saat ditemui merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej), Kamis (19/09).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
Sebelumnya, sejak awal berdiri, KPK tidak mengenal SP3 dalam penanganan perkaranya. Ini artinya, setiap perkara yang dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka harus diselesaikan oleh KPK hingga ke tingkat pengadilan.
"Kalau sudah masuk penyidikan, tapi penyidik masih mencari alat bukti, itu berarti mereka belum siap untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak boleh seperti itu," papar Ghufron.
Wacana tentang kewenangan SP3 ini sempat menimbulkan kritikan tajam dari para aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menumpulkan kinerja KPK. Di sisi lain, perdebatan juga muncul tentang batas waktu penyidikan. Sempat muncul opsi satu tahun batas jangka waktu penyidikan, namun dalam paripurna akhirnya disepakati menjadi dua tahun masa penyidikan maksimal.
Pembatasan jangka waktu itu, menurut Ghufron berdasarkan prinsip kepastian hukum. "Saya kira realistis dan cukup ideal untuk jangka waktu dua tahun itu. Karena kasihan, kalau ada proses hukum yang tidak berujung," ujar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Berdasarkan UU KPK yang terbaru, pasal 40 ayat (2) mengatur, penghentian penyidikan dan Penuntutan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.
Namun penghentian itu juga dapat dicabut ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3. Pencabutan penghentian juga berdasarkan putusan Praperadilan.
Meski kini KPK memiliki kewenangan SP3, namun kondisi ini justru menjadikan lembaga ini punya perbedaan lain dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di kedua lembaga penegak hukum itu, kewenangan SP3 tidak dibatasi waktu. Pembatasan SP3 di Kepolisian dan Kejaksaan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara, yang jangka waktunya berdasarkan lamanya ancaman hukuman.
Baca juga:
Ini Kesulitan KPK Berantas Korupsi Usai UU Direvisi Versi Pimpinan Baru
Mahasiswa Demo di Depan DPR, Mobil Dinas Pejabat Dilempari Botol Air Mineral
Demo Tolak RKUHP dan Pelemahan KPK, Massa Desak Masuk Gedung DPR
Aksi Mahasiswa Tolak Revisi RUU KPK yang Disahkan DPR
UU KPK Baru Penyidik Wajib Sehat Jasmani Buat Singkirkan Novel Baswedan
Buya Syafii Soroti Pembahasan Revisi UU KPK: Prosedurnya Kurang, KPK Tidak Diajak