Walhi: Tidak Ada Upaya Pencabutan Izin Konsesi Lahan Terbakar Berulang Kali
Kasus-kasus korporasi yang terbakar dan masuk di ranah hukum banyak penyidikannya dihentikan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kecewa lantaran pemerintah tidak tegas menindak korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah disebut tidak berani mencabut izin konsesi terhadap lahan yang sudah berulang kali terbakar.
"Pemerintah tegas saja, gambut ataupun kubah-kubah gambut itu peruntukannya untuk siapa? 698.674 hektar kubah gambut yang seharusnya dilindungi namun sebaliknya dibebani izin kepada korporasi rakus ruang. Bertahun-tahun kita terpapar asap, pencabutan izin tidak pernah dilakukan pemerintah," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan Hairul Sobri di Kantor Walhi Eksekutif Nasional, di Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
"Bahkan perintah pencabutan izin dari seorang presiden pada tahun 2015 di kabupaten OKI diabaikan. Kasus-kasus korporasi yang terbakar dan masuk di ranah hukum banyak penyidikannya dihentikan. Tidak ada upaya pencabutan izin maupun review izin pada kawasan konsesi yang terbakar berulang dari tahun ke tahun," sambungnya.
Ia memaparkan salah satu penyebab utama Karhutla di Sumatera Selatan adalah lemahnya pengawasan upaya restorasi ekosistem gambut, khususnya pada kawasan konsesi. Upaya restorasi ekosistem gambut tidak berjalan pada semua wilayah konsesi, padahal pemulihan gambut harus berdasarkan kawasan atau lanskap.
"Selama ini upaya restorasi berbanding lurus dengan temuan hotspot. Kondisi ini bahkan semakin memburuk jika mempertimbangkan peningkatan data hotspot tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dampak Karhutla tak hanya terhadap kesehatan tetapi juga keuangan para korban kabut asap di wilayah masing-masing. Mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya kesehatan.
"Jangan biarkan 1 rupiah pun uang rakyat keluar untuk berobat dampak dari kebijakan yang memberikan jutaan hektar izin di bumi sriwijaya, serta kelakuan korporasi yang mengeksploitasi dan merusak kawasan-kawasan gambut," ujarnya.
Oleh karena itu, Sobri meminta dengan tegas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali kepada janji politiknya untuk menghentikan Karhutla dan memberikan kebijakan permanen pemulihan lingkungan hidup.
"Potret krisis kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan hidup yang disampaikan Jokowi sudah terbukti. Saatnya ia sadar dan memimpin perlawanan terhadap asap dan mempercayakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam kepada rakyat dengan varian kearifanlokal yang ada di nusantara," katanya.
Baca juga:
8 Pembakar Lahan di Berau Ditangkap, Pelaku Pura-pura Panik Lihat Kobaran Api
Selain Salat Istiska, Ini Upaya Warga & TNI-Polri di Sumsel Tangani Karhutla
BMKG: Kualitas Udara di Palembang Masuk Level Berbahaya
Presiden Jokowi Pulang, Titik Panas di Riau Naik Jadi 334
Polisi Segel 2 Lahan Perusahaan Sawit di Kalbar Terkait Kebakaran