Wali Kota Jaksel sidak penampungan WNA pencari suaka
Dari tiga lokasi penampungan, terdapat 242 WN asing yang menjadi pengungsi.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi bersama Kepala Imigrasi Jakarta Selatan melakukan sidak ke tempat penampungan warga negara asing pencari suaka yang ada di Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Tri Kurniadi dan Cucu Koswara memantau kelayakan tempat penampungan WNA yang ada di tiga tempat di Jakarta Selatan.
Dari hasil sidak terkumpul data sebanyak 242 pengungsi yang masing-masing berada di jalan Pedurenan Raya No. 4 Setiabudi, Kalibata Tengah No. 4 dan Lebak Bulus 11/8 Cilandak.
"Di Jakarta Selatan total pengungsi ada 138 orang yang ditampung di tiga tempat, di Jln Pedurenan Raya no 4 Setiabudi ada 66 orang, Kalibata Tengah No.4 ada 34 dan Lebak Bulus 11/8 Cilandak 38 orang," tutur Tri Kurniadi kepada wartawan, di penampungan Pedurenan Raya 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Tri menuturkan, sebenarnya Indonesia tidak ingin menampung warga negara asing. Namun karena alasan kemanusiaan Indonesia terpaksa menerima para pengungsi.
"Indonesia sebenarnya tidak mau menerima pengungsi, tapi ini karena kemanusiaan, mereka di tengah laut terombang ambing ombak juga masalah HAM,” jelas Tri.
Keberadaan para pengungsi tersebut tergantung negara penerima pencari suaka. Bila negara penerima cepat menerima, maka keberadaan pengungsi itu tidak akan lama. Sebaliknya, bila negara penerima ,melalui proses yang lama, maka para pencari suaka akan tinggal lebih lama di Indonesia.
"Keberadaan di sini tergantung negara penerima, lebih cepat lebih bagus, mereka berasal dari Irak, Mesir, Afganistan, Miyanmar, Somalia. Ada yang sudah 3 tahun, 2 tahun dengan tujuan negara Australia, Amerika, New Zealand," tambah Tri.
Sementara itu Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala menuturkan para pencari suaka selama ini dibiayai oleh United Nation High of Commissioner for Refugees (UNHCR). UNHCR membiayai para pencari suaka mulai dari tempat penampungan, makan, minum maupun uang saku dengan catatan tidak boleh bekerja atau pergi kemanapun. Kebijakan tersebut merupakan dari pemerintah pusat, pihaknya mengaku hanya menjalankan tugas saja.
"Pengawasan terus kita lakukan dengan pihak penampungan dan Muspida. Mereka ini hanya sekedar transit saja, menunggu negara penerima dan kita melakukan pengawasan," jelas Cucu.