Wali kota Semarang kirim surat edaran larang PNS rapat di hotel
Hendi minta hotel tak khawatir bila jumlah tamu dari birokrat cenderung berkurang, sebab tamu juga banyak dari swasta.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mengatakan segera mengirimkan surat edaran bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya untuk melarang rapat-rapat kedinasan dilakukan di hotel. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
"Saya segera membuatkan surat edaran bagi PNS berkaitan dengan hal ini," katanya, kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/11).
Pria yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan, pihak hotel tidak perlu khawatir berlebihan bila nantinya jumlah tamu dari birokrat cenderung berkurang setelah aturan larangan tersebut diterapkan. Sebab, Hendi menilai, tamu hotel tidak hanya datang dari PNS pemerintah kota saja, melainkan dari instansi swasta juga.
"Jadi, saya rasa kebijakannya tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk hotel yang ada di sini. Kami akan mengirimkan surat edaran bagi PNS secepatnya agar kebijakan ini lebih efektif diberlakukan," terang Hendi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang bakal memaksimalkan ruang meeting yang ada saat ini untuk mendukung kebijakan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam melarang aparatur negara menggelar rapat di hotel. Menurut Hendi, ruang meeting tersebut di antaranya ada di Gedung Moh Ihsan, Balai Kota Semarang, Raden Saleh, Manunggal Jati, Diklat Kota Semarang dan lain sebagainya.
"Jadi, kita akan maksimalkan penggunaan ruang rapat di situ. Sebab, daya tampungnya cukup memadai," urainya.
Hendi menyebut, kapasitas tiap gedung meeting cukup bervariatif, yakni Gedung Moh Ihsan bisa menampung 400 orang, di Balai Kota Semarang daya tampungnya sebanyak 500 orang, ruangan di Raden Saleh menampung 800 orang, Manunggal Jati mencapai 1000 orang dan Diklat Kota Semarang sekitar 300 orang.