Wamen Raja Juli Antoni Bagikan 500 Sertifikat di Siak: Kalau Bukan Jokowi, Belum Bersertifikat
Telah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah terdaftar dalam 9 tahun terakhir.
Telah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah terdaftar dalam 9 tahun terakhir.
- Raja Antoni: Hanya di Era Jokowi Sertifikasi Tanah Wakaf Capai 21.462 Bidang per Tahun
- Wamen Raja Juli Ungkap Perintah Jokowi: Percepat Sertifikasi Tanah Muhammadiyah
- Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
- 110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Wamen Raja Juli Antoni Bagikan 500 Sertifikat di Siak: Kalau Bukan Jokowi, Belum Bersertifikat
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan, Presiden Jokowi telah berhasil mengakselerasi sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Menurut Raja Juli, telah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah dalam 9 tahun terakhir.
Diketahui pada tahun 2014, total bidang di Indonesia yang telah tersertifikasi hanya berjumlah 46 juta bidang, padahal total bidang tanah di Indonesia berjumlah 126 juta bidang. Dengan demikian masif ada 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Bertempat di Gedung Pertemuan Jambur, Kabupaten Siak, Raja Juli menyebutkan, rendahnya jumlah sertifikasi tanah di era sebelum Presiden Jokowi karena saat itu sertifikasi tanah hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat pertahun.
Sehingga perlu waktu selama 160 tahun untuk memastikan semua bidang tanah benar-benar bersertifikat.
“Mau nunggu 160 tahun supaya sertipikatnya diterima Bapak/Ibu?” tanya Raja Juli.
Meski demikian, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menjelaskan, Jokowi tidak tinggal diam melihat ketertinggalan tersebut. Kemudian, Jokowi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meningkatkan sertifikasi tanah menjadi 6-7 juta per tahún.
“Berkat program inilah percepatan sertifikasi terjadi. Kalau bukan karena program Pak Jokowi, mungkin tanah Bapak/Ibu bersertipikat,” sambung Raja Juli.
Raja Juli menambahkan, sertifikat yang diterima juga dapat digunakan untuk agunan ke bank. Sehingga apabila diantara para penerima sertifikat tersebut ada yang berkeinginan untuk membuka usaha bisa dijadikan sebagai modal.
“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi tolong datang ke Bank yang resmi, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Raja Juli meminta supaya para penerima sertifikat tersebut dapat menjaganya dengan baik. Sebab sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertifikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang.
“Jadi mohon dijaga betul sertifikatnya, tolong difotocopy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” tutupnya.