Wamenag: Idealnya sertifikat halal libatkan pemerintah
"Kami berharap RUU Jaminan Produk Halal (JPH) dapat disahkan secepatnya menjadi UU," katanya menambahkan.
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan idealnya persoalan sertifikat halal tidak hanya diurusi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun juga pemerintah.
"Pemerintah tidak berhak mengurusi syariah, itu wilayah MUI. Tetapi kita berharap, hal-hal yang bersifat regulasi dan ketatanegaraan melibatkan pemerintah," kata Nasaruddin seperti yang dikutip dari antara, Senin (3/3).
Selama ini, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika melibatkan pemerintah, maka sertifikat halal itu tidak hanya sesuai secara syariah tetapi juga ketatanegaraan.
"Kami berharap RUU Jaminan Produk Halal (JPH) dapat disahkan secepatnya menjadi UU," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan seharusnya sertifikat halal diatur oleh MUI dan Pemerintah. "Subtansi halalnya diurus oleh MUI, sedangkan aturannya pemerintah," kata mantan wapres itu.
JK menambahkan jika sertifikat halal tidak cukup kuat jika hanya diurusi oleh MUI. Oleh karena itu perlu peranan pemerintah dalam hal itu.
MUI sedang digoncang skandal setoran tidak resmi dari pemegang lisensi sertifikat halal ke MUI. MUI juga mengancam akan menarik lisensi, jika organisasi pemegang lisensi itu tidak membayar ongkos.
Ketua MUI Amidhan Shaberah membantah hal tersebut. Menurut Amidhan seharusnya izin lisensi tersebut gratis asalkan memenuhi tujuh persyaratan yang ditentukan MUI.
Laporan: Gaby Virginia
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa penting bagi konsumen Muslim untuk mengecek sertifikat halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.