Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Harus ada ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Anies Berkomitmen Buat Kebijakan Berdasarkan Ideologi dan Gagasan
- Kunjungi PLBN Entikong, Kepala BPIP Komitmen Perkuat Ideologi Pancasila di Wilayah Perbatasan
- Masyarakat Harus Memiliki Ketahanan Ideologi Melawan Terorisme
- AHY Sentil Keras Menteri Berbisnis di Lingkungan Pemerintahan: Jeruk Makan Jeruk, Berburu di Kebun Binatang
"Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana,"
kata Eddy.
merdeka.com
Meski begitu, keberadaan hukum yang hidup di dalam masyarakat menimbulkan banyak pekerjaan rumah baru yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, diskusi lanjutan mengenai KUHP masih akan terus dilakukan hingga 2026.
"Memang belum final, pasalnya memang sudah final, tapi peraturan pemerintah itu isinya belum. Masih 2026, 2 tahun lebih ya," ucap dia.
Dilansir dari Antara
Eddy menuturkan diskusi mengenai beberapa pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan akan terus digalakkan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi dari semua pihak terkait.
Adapun aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum yang hidup di dalam masyarakat perlu didiskusikan mengingat Pasal 2 KUHP khususnya di bagian penjelasan terdapat peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat.
"Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," jelas Eddy.
Menurut dia, orientasi dari KUHP tidak hanya pada kepastian hukum. Namun, keadilan dan kebermanfaafan untuk masyarakat luas.
"Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kami muat dalam peraturan daerah," pungkasnya.