Wapres JK bela Yance dalam korupsi pembangunan PLTU Indramayu
"Mudah-mudahan kesaksian saya bisa menolong Yance," kata JK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (13/4). Dalam sidang, JK membeberkan banyak hal tentang pembangunan PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
"Ya saya jelaskan tadi bahwa ini dilakukan untuk program. Jadi kalau tidak cepat dilakukan bisa masalah," kata JK dalam kesaksiannya.
Menurut politisi senior Golkar tersebut negara bisa merugi hingga Rp17 triliun jika pembangunan PLTU tidak segera dilakukan. Saat itu JK yang juga merupakan Wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku telah memerintahkan proyek untuk percepatan karena itu diperkuat dengan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006.
Dalam sangkaan Jaksa, Yance yang saat itu menjabat Bupati Indramayu, dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Pertama dia memanfaatkan SK Bupati Indramayu No 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004. Kemudian Yance dinilai sengaja menyetujui akta pelepasan HGU (Hak Guna Usaha). Selain itu dia dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sementara JK mengatakan apa yang dilakukan Yance sudah benar dan untuk kepentingan masyarakat luas. "Mudah-mudahan kesaksian saya bisa menolong Yance," ujarnya.