Wapres JK Minta Pejabat Negara Segera Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK
Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan kepada para pejabat eksekutif, yudikatif, MPR, DPR, DPD, dan BUMN/BUMD segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK. Dia juga meminta lembaga negara segera menyurati anggotanya yang belum melaporkan LHKPN dan memberi batasan waktu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan kepada para pejabat eksekutif, yudikatif, MPR, DPR, DPD, dan BUMN/BUMD segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK. Dia juga meminta lembaga negara segera menyurati anggotanya yang belum melaporkan LHKPN dan memberi batasan waktu.
"Ya diminta siapa yang belum dikirimi surat. Saya kira daftar nanti, saya minta, katakanlah kementerian atau DPR siapa yang belum kemudian dikirimi surat kemudian dikasih batas waktu," kata JK di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/2).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Diketahui, KPK mengumumkan dari 260.460 pejabat eksekutif di seluruh Indonesia hingga (29/2) baru sekitar 48.294 yang sudah lapor harta kekayaan tahun 2018. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dengan jumlah yang belum melapor sebanyak 212.166, maka kepatuhan eksekutif baru mencapai 18,54 persen.
Febri menambahkan, batas akhir pelaporan LHKPN ini (31/3). Dia juga mengapresiasi kepada semua yang telah melaporkan atau memperbarui LKHPN-nya ke KPK.
Kemudian dia juga membeberkan data pihak yudikatif yang telah melaporkan LHKPN 2018. Tercatat dari 23.855 yang wajib lapor, sudah sekitar 3.129 pejabat yudikatif di Tanah Air yang melaporkan LKHPN.
Dengan angka itu, maka nilai kepatuhan pejabat yudikatif baru 13,12 persen. Sementara dari 27.855 petinggi BUMN dan BUMD di Indonesia, tercatat baru 5.387 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN 2018. BUMN/BUMD yang belum sekitar 22.468. Maka tingkat kepatuhannya baru mencapai 19,34 persen.