Wapres JK minta pihak yang tak puas Perppu Ormas gugat ke pengadilan
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik. Wakil Presiden JK mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Perppu tersebut mengajukan gugatan ke MK.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Perppu tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya itukan sudah ada dasar hukumnya, kalau tidak puas bisa ke peradilan. Semua ada jalannya," tegas JK usai meresmikan pembangunan sistem pengelolaan air minum umbulan di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/7).
JK memastikan, Perppu pembubaran ormas yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2017 itu tetap berlaku.
"Pasti, pasti (berlaku)," singkatnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan HTI melayangkan gugatan atas Perppu Pembubaran Ormas. Pihak yang merasa dirugikan berhak mempertanyakan atau menggugat kebijakan pemerintah.
"Silakan saja, Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap Johan di Jakarta, Kamis (13/7).
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya. HTI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Perppu tersebut.
Baca juga:
Cak Nun: NKRI ini ya khilafah
Fadli Zon sebut pembubaran HTI batal jika DPR tidak setuju
Polisi akan tindak HTI jika dakwah berisi politik dan anti-Pancasila
PKS ingatkan jangan sampai Perppu pembubaran ormas kekang rakyat
Putra putri TNI Polri dukung pemerintah terbitkan Perppu Ormas
HTI: Diktatorisme sudah lahir di bawah Presiden Jokowi
-
Di mana letak Pasuruan? Pasuruan adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, dan Selat Madura.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan pelaksanaan Musrenbang RPJPD di Kota Pasuruan? Pemkot Pasuruan menggelar musrenbang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) pada Selasa (2/4) siang.
-
Di mana upacara peringatan Hari Pahlawan di Kota Pasuruan dilaksanakan? Memperingati Hari Pahlawan yang 10 November, Pemerintah Kota Pasuruan menggelar upacara bendera bertempat di halaman depan kantor BKD Kota Pasuruan, Kamis (10/11) pagi.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.