Wapres JK tegaskan revisi Undang-undang KPK bukan melemahkan
Menurut JK, hingga kini pemerintah belum menyatukan pandangan terkait revisi tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan melemahkan melainkan memperkuat KPK. Namun, menurut JK, hingga kini pemerintah belum menyatukan pandangan terkait revisi tersebut.
"Kalau melemahkan berarti hak KPK itu kita tarik," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
JK mengatakan, ada beberapa poin yang direvisi tersebut malah menambah kekuatan KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Dia menyebut, salah satu poin revisi yang dimaksud yaitu pemberian SP3. SP3 dinilai sangat penting mengingat sebagai manusia bisa saja KPK salah menangkap orang.
"Namanya manusia bisa keliru aja menangkap orang, gitu kan. Ini bukan mengurangi hak tapi menambah hak," tegas JK.
Terlepas dengan adanya SP3 kemudian KPK tidak menggunakannya bukan menjadi persoalan. Poin pemberian SP3 hanya mengantisipasi terjadinya kesalahan di luar rencana.
"Justru dia mau pakai SP3 atau tidak kan urusan KPK. Walaupun ada KPK yang tidak mau pakai, ya udah tidak apa-apa," tambah dia.
Lebih lanjut, JK menyebut soal dewan pengawas. Rencana pembentukan dewan pengawas bukan berarti membatasi ruang gerak KPK untuk menjalankan tugasnya. Sebab, semua lembaga di mana pun pasti diawasi.
"Presiden, Wapres saja diawasi oleh DPR. Kalau KPK menganggap tidak perlu pengawasan, pengawasan bukan mencampuri urusan ke dalam tapi pengawasan itu bahwa KPK kerja dengan baik, aturan, etika dan sebagainya," ungkapnya.
Bahkan JK mempertanyakan alasan KPK menolak revisi undang-undang tersebut. Dengan tersandungnya dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dalam kasus hukum bisa menjadi acuan adanya kesalahan di tubuh KPK.
"Kita kan jangan lupa dengan segala hormat, ketua KPK juga tersangkut hukum berarti KPK juga ada kemungkinan salah kan. Ya harus diawasi," tutup JK.
Baca juga:
Gerindra sebut Demokrat-PKS sudah kembali sadar tolak revisi UU KPK
Hidayat sebut Jokowi, Menkum HAM & KPK tak kompak soal revisi UU KPK
Romo Benny sebut revisi UU untuk membonsai KPK
Perbaiki dulu UU politik, reformasi kepolisian & kejaksaan baru KPK
Tolak revisi, pimpinan KPK ingin temui Presiden Jokowi di Istana
Ketua Komisi III DPR heran KPK takut diawasi dewan pengawas
Pukul kentongan, pimpinan KPK dan aktivis kompak tolak RUU
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.