Warga Baduy minta Sunda Wiwitan dimasukkan ke kolom agama KTP
Mereka tak bisa menuliskan Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu di KTP mereka.
Masyarakat adat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengharapkan agamanya yang dianut "Sunda Wiwitan" masuk pada kolom kartu tanda penduduk.
"Kami minta kepercayaan masyarakat Baduy yakni "Sunda Wiwitan" tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP)," kata Wakil Ketua Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (Wammby) Medi Marsinun di Lebak, Sabtu.
Menurut dia, masyarakat Baduy bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun kepercayaan yang dianut rakyatnya tidak diakui dalam kolom KTP.
Semestinya, pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama masyarakat Baduy yang merupakan peninggalan nenek moyangnya itu.
Karena itu, pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada KTP. Pengosongan itu diperuntukan bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan.
Masyarakat Baduy berjumlah sekitar 11.200 jiwa dan sejak 1970-2010, kepercayaan mereka, yaitu Sunda Wiwitan, tertulis pada kolom KTP.
Namun, saat ini, kolom agama yang dicantumkan pada KTP, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Kami berharap Presiden Joko Widodo dan wakilnya Jusuf Kalla bisa mengeluarkan kebijakan melalui undang-undang yang memperbolehkan kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama warga Baduy masuk kolom KTP," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Adat Baduy yang Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Dainah, mengatakan bahwa masyarakat Baduy berharap pemerintah mengakui kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama Baduy.
Sebab kepercayaan Sunda Wiwitan itu merupakan hak masyarakat Baduy dan dimasukkan dalam kolom KTP.
Oleh sebab itu, masyarakat Baduy menuntut pemerintah supaya mengakui Sunda Wiwitan sebagai agama yang dicantumkan dalam kolom agama di KTP itu.
"Kami berharap kepercayaan itu diakui agama secara resmi oleh negara dengan dicantumkan kolom identitas kartu pengenal," ujarnya.