Warga baku hantam gara-gara perusahaan panas bumi, 2 terluka
Kedua korban mengalami luka di bagian kepala. Bahkan Ahmad Husein kritis sehingga dirawat di RSUD Panyabungan.
Masyarakat yang menolak keberadaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), terlibat baku hantam dengan Sekuriti PT SMGP. Dua orang terluka dan perusahaan pengelola panas bumi itu masih menghentikan aktivitasnya.
"Peristiwanya terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sibanggor Jae, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (12/1).
Korban terluka atas nama Ali Umar Nasution (37), warga Desa Sibanggor Jae, dan Ahmad Husen (34), warga Desa Huta Lombang. Keduanya merupakan pendukung keberadaan PT SMGP.
Kedua korban mengalami luka di bagian kepala. Bahkan Ahmad Husein kritis sehingga dirawat di RSUD Panyabungan. Dia rencananya dirujuk ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, karena jarak tempuhnya lebih dekat dibandingkan dengan Medan.
Helfi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika sekitar 20 orang masyarakat yang menolak PT SMGP dikomandoi Tan Gozali melakukan pengecatan dinding parit dan tugu kemenangan di Desa Sibanggor Jae. Tugu itu dibangun masyarakat yang menolak keberadaan PT SMGP.
Saat pengecatan berlangsung, Sekuriti PT SMGP (masyarakat Desa Sibanggor Jae) berjumlah 30 orang datang dan melarang pengecatan. Setelah adu mulut, baku hantam pun tak terelakkan.
Setelah perkelahian itu, kelompok Tan Gozali lalu menghubungi masyarakat Kecamatan Penyabungan Selatan, Kecamatan Tambangan, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, yang anti PT SMGP.
Mereka kemudian mendatangi Desa Sibanggor Jae, lalu melaksanakan pengepungan desa serta pengeroyokan yang berujung pada terlukanya Ali Umar Nasution dan Ahmad Husein.
Pihak korban sudah membuat LP di Polres Madina. Tan Gozali dkk juga disebutkan berencana membuat LP. "Sudah ada tersangka dalam kasus ini, yakni Tholib dan kawan-kawan, kurang lebih enam orang, yang merupakan warga Desa Maga Pasar dan Desa Sibanggor Julu," sebut Helfi.
Saat ini, kata Helfi, sebagian masyarakat sudah bubar. Sementara pihak Tan Gozali melakukan musyawarah di balai desa.
"Personel Polres Madina termasuk polsek masih stand by di Mapolsek Penyabungan Selatan. Pihak PT SMGP juga sudah diminta untuk tidak melaksanakan aktivitas," pungkas Helfi.
Informasi dihimpun, PT SMGP memang sudah menghentikan aktivitasnya. Penghentian aktivitas itu terjadi sejak warga yang antiperusahaan itu memblokir Jalan Lintas Sumatera Utara, Rabu 10 Desember 2014.