Warga Bekasi gugat wali kota dan Aher karena jalan rusak
Jalan rusak menyebabkan pengendara kecelakaan hingga tewas.
Warga menggugat Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi ke Pengadilan Negeri Bekasi, karena keluarganya menjadi korban kecelakaan hingga tewas akibat jalan rusak di wilayah setempat. Jalan rusak itu berada di Jalan Siliwangi, Bantar Gebang.
"Kejadiannya 8 Februari 2014 lalu. Gugatan baru dilayangkan karena kami mencari bukti dulu," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora yang mendampingi penggugat, Kamis (26/2).
Korban tewas akibat jalan rusak adalah Ponti Kadron Nainggolan. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas setelah roda sepeda motor masuk ke lubang jalan. Kendaraannya keluar jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk.
"Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, namun nyawanya tak dapat tertolong," katanya.
Dalam kasus itu, turut tergugat adalah Gubernur Ahmad Heryawan dan kepala dinas Bina Marga Jawa Barat karena dianggap lalai tidak melakukan perbaikan. Sedangkan, gugatan kepada wali kota Bekasi dan kepala Dinas Perhubungan karena tak memasang rambu peringatan akan adanya jalan rusak.
"Perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak," katanya.
Dia menyebutkan, sesuai dengan pasal 24 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 31 Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami mengajukan gugatan sesuai pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini para tergugat," kata dia.
Dalam isi gugatannya, meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Dan melakukan perbaikan jalan Raya Siliwangi, serta memasang rambu jalan rusak. Selain itu meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari.
Pihaknya mendasarkan gugatan itu pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tahun 1988 dan Mahkamah Agung Belanda tahun 1942, yang menghukum pemerintah dalam kasus jalan rusak.
Baca juga:
Imbas proyek flyover Kuningan, Jalan Gatot Subroto diperlebar
Tahun ini, SMI target danai proyek infrastruktur Rp 10,8 triliun
Temui Jokowi, bos Bank Mandiri beri komitmen bangun infrastruktur
Kena PPN 10 persen, siap-siap bayar tol bakal makin mahal!
Waspada longsor, kendaraan berat dilarang melintas di Jalur Ciregol
-
Apa yang terjadi di jalan rusak di Lebak? Belasan emak-emak di Lebak, Banten, tampak membawa cangkul, topi caping, dan bakul berisi benih padi. Bukan di sawah, mereka menanam benih padi di tengah jalan yang digenangi air.
-
Di mana Jokowi meninjau jalan rusak? Ruas jalan pertama yang ditinjau Jokowi adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan.
-
Apa yang ditemukan di proyek pembangunan jalan di Ceko? Arkeolog dari Hradec Králové, daerah Bohemia Timur, Ceko, menemukan gundukan prasejarah terpanjang di Eropa. Ini ditemukan dalam proyek pembangunan jalan antara Dlouhé Dvory dan Lípa, seperti yang diumumkan oleh Departemen Arkeologi Universitas Hradec Králové dalam sebuah unggahan Facebook pada 19 Juni.
-
Mengapa jalan rahasia tersebut terdampak proyek tol? Walaupun berada di kolong jembatan, di jalan rahasia itu sudah terpasang patok berwarna merah. Patok merah itu menandakan bahwa tempat itu nantinya akan terdampak proyek jalan tol.
-
Di mana lokasi demo warga mengenai jalan rusak? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Di mana jalan rahasia itu berada? Di Ring Road Utara, terdapat sebuah “jalan rahasia” yang juga terdampak proyek tol Jogja-Solo. Jalan rahasia itu digunakan pengendara untuk menyeberangi jalur Ring Road dari sisi satu ke sisi yang lain.