Warga di Medan Mengaku Disuruh Caleg Ikut Pemilu Ulang Pakai Identitas Orang Lain
Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan, Kamis (25/4). Seorang calon pemilih diamankan karena kedapatan menggunakan identitas orang lain.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan, Kamis (25/4). Seorang calon pemilih diamankan karena kedapatan menggunakan identitas orang lain.
PSU digelar di TPS 035, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Pengulangan di TPS 035 dilakukan karena banyak warga luar daerah itu mencoblos hanya menggunakan e-KTP tanpa formulir pindah memilih (A5). Sementara pemungutan suara di TPS 013 diulang karena surat suara untuk calon DPRD Medan di Dapil I sempat tidak tersedia pada Pemilu 17 April lalu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
Pemilih yang terdata di TPS 035 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 270 orang ditambah 30 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sementara di TPS 013 terdapat 296 pemilih pada DPT.
Meskipun yang digelar adalah pemungutan suara ulang, tetap saja ada pihak yang diduga mencoba berbuat curang. Seorang pria diamankan menggunakan identitas orang lain untuk melakukan pencoblosan di TPS 013.
Pria yang diamankan bernama Suherman. Dia datang membawa Surat Keterangan (Suket) atas nama Salli Afandi, warga Jalan Amal Luhur Lingkungan VIII No 91.
Saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memanggil nama Salli Afandi, seorang perempuan tiba-tiba kebingungan. Dia ternyata istri Salli.
Perempuan itu heran, karena suaminya sedang berada di luar kota. "KPPS langsung mengidentifikasi dengan melihat foto yang tidak sesuai antara yang di suket dan pemilih yang membawa suket," kata Rinaldi Khair, Komisioner KPU Kota Medan.
Setelah diamankan, Suherman langsung lesu. Dia mengaku disuruh seorang calon anggota legislatif. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan tengah mendalami penggunaan identitas orang lain itu. Suherman sedang diperiksa di Kantor Panwas Kecamatan Medan Helvetia.
"Kita mencari alat bukti sedetil-detilnya apakah itu betul. Jangan-jangan ini nanti di-setting. Makanya nanti pendalaman kita klarifikasi dan mengumpulkan alat bukti yang lain. Kita tidak bisa percaya langsung apa omongan dia, jangan-jangan dia ada kepentingan lain. Yang jelas orangnya sudah tertangkap," ucap Payung Harahap, Ketua Bawaslu Medan.
(mdk/cob)