Warga dua desa di batas RI-Timor Leste kini diberi kartu pas lintas
Untuk meminimalisir pelintas batas negara secara ilegal, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur, memberikan kartu pas lintas batas kepada warga dua desa yang langsung berbatasan dengan negara Timor Leste.
Untuk meminimalisir pelintas batas negara secara ilegal, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur, memberikan kartu pas lintas batas kepada warga dua desa yang langsung berbatasan dengan negara Timor Leste.
Dua desa yang menerima pas lintas batas tersebut yakni, Desa Bauho dan Desa Silawan. Pelayanan kartu pas lintas batas ini akan dibuka seminggu sekali, yakni bertepatan dengan hari pasar, lantaran para pelintas ilegal selalu menggunakan momen tersebut untuk melintas.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kurniade bahwa pihaknya sebagai lembaga yang mengatur identitas warga antar negara, akan memberikan solusi terbaik di wilayah perbatasan negara.
"Imigrasi Atambua akan melakukan sejumlah program sebagai solusi untuk memberikan pemahaman yang benar bagi warga yang tinggal di daerah tapal batas," katanya, Selasa (30/5).
Sementara itu bupati kabupaten Belu, Willybrodus Lai menambahkan, dirinya sangat mendukung upaya imigrasi untuk membantu warga perbatasan, untuk saling mengunjungi.
"Orang Belu dengan orang Timor Leste itu masih bersaudara, sehingga saling mengunjungi itu hal wajar namun harus resmi. Ini langkah bagus yang diambil oleh imigrasi. Saya berharap ke depannya, bukan warga dua desa itu, namun seluruh warga Belu harus mendapatkan pelayanan ini," ujarnya.