Warga Kota Bengkulu Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Syaratnya
Masyarakat yang punya hajatan pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda. Apabila pesta dilakukan di rumah harus dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu.
Di masa new normal atau di tatanan kehidupan baru ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali termasuk menggelar acara pesta pernikahan. Namun yang namanya new normal tidak sama dengan kondisi sebelum Covid-19.
Untuk itu Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang tata cara dalam menggelar acara pesta pernikahan. Surat edaran tersebut dibuat agar kiranya dapat dipahami dan harus dipatuhi oleh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
SE nomor 450/ 18/B.Kesbangpol itu sengaja dibuat dan diedarkan untuk jadi pedoman bagi masyarakat yang hendak menggelar acara pesta pernikahan di masa pola hidup baru.
"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pola hidup baru atau new normal maka untuk pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya khususnya pesta pernikahan perkawinan harus memenuhi persyaratan. Itu sudah kita sampaikan dalam surat edaran," ujar Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.
Surat Edaran Wali Kota Bengkulu©2020 Merdeka.com
Yang pertama, masyarakat yang punya hajatan pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda. Apabila pesta dilakukan di rumah harus dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu.
Setiap orang yang melaksanakan dan menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun di depan tenda atau pintu masuk, melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang datang ke tempat pesta dengan thermogun.
Selanjutnya menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan atau lokasi. Orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, bersin, atau nyeri tenggorokan dan sesak napas dilarang menghadiri pesta pernikahan.
Membersihkan dan melakukan desinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai. Yang tak kalah penting yakni menjaga jarak aman (Physical Distancing) paling sedikit 1 meter antar orang dan tidak bersalaman atau kontak fisik.
Selanjutnya masyarakat yang mengadakan pesta membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebelum rekomendasi izin keramaian dikeluarkan. Kemudian disarankan untuk kegiatan konsumsi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang mengurangi interaksi antara pengunjung pesta.
Yang terakhir, meniadakan kegiatan malam seperti lomba menyanyi, main domino dan hiburan musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan.
(mdk/hhw)