Warga Kuantan Singingi ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Harimau Sumatera
E diduga sengaja memasang jerat yang telah membunuh harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling, Provinsi Riau.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang panjang, Satgas Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menetapkan warga inisial E sebagai tersangka pembunuhan harimau Sumatera di Riau. DIa bekerja sebagai penjaga kebun di Desa Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono mengatakan, E diduga sengaja memasang jerat yang telah membunuh harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling, Provinsi Riau.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Apa yang mengancam kelestarian Harimau Sumatera di habitat aslinya? Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan, " kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin (27/3).
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Mengapa orang selingkuh? Penyebab selingkuh paling umum yang sering terjadi antara lain adalah kurangnya komunikasi, kurangnya intensitas hubungan intim, ketidakpuasan pasangan, kehidupan seks yang monoton, keinginan untuk balas dendam, kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi, masalah dengan komitmen, dan jatuh cinta pada orang lain.
"Iya benar. Warga inisial E sudah ditetapkan sebagai tersangka pemasangan jerat di landskap Rimbang Baling mengakibatkan harimau Sumatera mati," ujar Suharyono, Rabu (31/10).
Untuk mempermudah proses penyidikan, E kini ditahan penyidik. Kasus ini ditangani KLHK dengan melibatkan Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Dirjen Penegakan Hukum.
Jeratan yang dipasang E di kawasan Rimba Baling membuat seekor Harimau Sumatera liar terjerat hingga mati mengenaskan pada 26 September 2018.
"Pelaku membuat jerat itu dari kawat baja. Memang harimau yang terjerat 1, tapi yang mati 3. Karena harimau betina itu mengandung dua bayi dan seharusnya akan lahir," kata Suharyono.
Dia menjelaskan, tersangka E dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Teranga diancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.
"E mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan Harimau Sumatera. Tapi ukuran jeratan itu cukup besar, dan mengakibatkan Harimau yang masuk perangkap perutnya terlilit tali serta tak bisa lepas," katanya.
Dia menyebutkan, hingga kini di Rimba Baling Kabupaten Kuantan Singingi masih sering terjadi perburuan-perburuan hewan hutan liar baik yang dilindungi maupun tidak.
"Yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat, justru orang pendatang yang lakukan. Seperti si E ini, dia bukan warga asli Kuansing," imbuhnya.
Perbuatan E mengakibatkan harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018.
Meski lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun masih dalam area jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling.
Baca juga:
Harimau Sumatera yang tewas terjerat di Riau ternyata sedang hamil 2 bayi
Harimau Sumatera tewas terlilit tali jeratan di Kuantan Singingi
3 Harimau Sumatera turun gunung bikin geger warga desa Alu Rambot Aceh
Lucunya harimau putih pertama yang lahir di Bangladesh
Harimau Sumatera di hutan Aceh di ambang kepunahan
2 Ekor harimau benggala lahir di Medan Zoo