Warga Mesuji mengaku diminta Rp 400 ribu saat bikin KK dan E-KTP
Warga mengaku lelah karena lama pengurusan dokumen kependudukan itu tidak jelas.
Praktik pungutan liar dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga nyatanya masih terjadi. Hal itu dikeluhkan warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Menurut beberapa warga setempat, aparat di desa itu kerap meminta uang kepada warga hendak mengurus e-KTP. Padahal semestinya gratis. Salah satu warga bahkan mengaku dimintai fulus Rp 400 ribu saat akan membikin E-KTP dan KK.
"Kami dimintai uang ketika akan membuat E-KTP dan KK," kata salah satu warga Desa Wirabangun enggan disebut namanya, Senin (25/7).
Uang diminta aparat di desa itu sekitar Juni lalu, ketika warga tersebut hendak membuat KTP. Meski begitu, kedua dokumen itu tak jelas nasibnya.
"Tapi hingga saat ini belum beres juga. Saya terus tanya, tapi banyak alasannya," ujarnya.
Dia berharap E-KTP dan KK dibuatnya bisa diselesaikan secepatnya.
"Saya sudah capek bolak-balik. Saya ingin segera dapat KTP yang saya buat," tambah dia, seperti dilansir dari Antara.
Keluhan serupa diungkapkan beberapa warga lain desa itu. Mereka mengaku masih tetap diminta uang dengan alasan buat administrasi aparat Desa Wirabangun. Jika warga menolak, E-KTP dan KK itu dipastikan tidak akan terbit. Padahal, pembuatan KTP, KK, maupun akta kelahiran seharusnya secara gratis, sebab Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kependudukan sudah dihapus. Namun, pada praktiknya, warga mengeluhkan pungli itu.
Keluhan warga lainnya adalah lama waktu pengurusan dokumen kependudukan itu tidak jelas. Saat ditagih, aparat desa kerap berdalih komputer sedang rusak atau kertas habis. Hingga berita ini diturunkan, aparat Desa Wirabangun belum memberikan tanggapan atas keluhan warga soal pungli itu.