Warga Pontianak Barat sembunyikan 2 orang utan di garasi mobil
Petugas gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek rumah TAR (19) di Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Barat. Petugas menemukan dua orang utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) yang hendak dijual.
Petugas gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek rumah TAR (19) di Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Barat. Petugas menemukan dua orang utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) yang hendak dijual.
"Sekira jam 8.30 pagi, petugas gabungan melakukan penggerebekan. Ada pelaku TAR di rumahnya saat itu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak David Muhammad, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (22/8).
Tim kemudian melakukan penggeledahan di garasi rumah dan menemukan orang utan dalam keranjang packing.
Kedua orang utan berjenis kelamin betina usia 10 bulan dan jantan 1 tahun, berikut dua kandang kawat, dua keranjang plastik, dua telepon selular dan buku tabungan.
"Semuanya kita bawa ke kantor," tambah David.
Hasil interogasi, TAR mengaku sejak lama beraktivitas jual beli satwa langka, baik secara online maupun bertransaksi langsung dengan pembeli. "Beberapa satwa didapat dari supplier di daerah, untuk selanjutnya dijual kembali melalui akun Instagram," sebut David.
Dalam aksinya, pelaku memajang foto satwa beserta tarif. Transaksi selanjutnya melalui chatting WhatsApp, untuk tawar menawar harga satwa yang dijual.
Penyidik menetapkan TAR sebagai tersangka, berdasarkan pasal 21 dan pasal 40 Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancamannya 5 tahun penjara, beserta denda maksimal Rp 100 juta. Sekarang dia ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak," tutup David.