Warga Rawa Rengas minta AP II ganti rugi Rp 7 juta per meter tanah
Warga pasang harga tinggi lantaran tetangga lain juga mendapat kompensasi harga tinggi dari Angkasa Pura II.
Warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rawa Rengas menyampaikan delapan tuntutan kepada PT Angkasa Pura II terkait pembebasan lahan untuk proyek runaway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Salah satunya membeli tanah warga seharga di atas nilai jual obyek pajak (NJOP).
"Mengenai harga supaya lebih maksimal, kalau bercermin dari tetangga sebelah bisa Rp 6 juta per meter untuk lahan dan bangunan kisaran Rp 3 sampai 7 juta per meter," kata Tokoh Masyarakat Desa Rawa Rengas, Limar di Kantor Angkasa Pura II, Bandara Soekarno Hatta, Senin (20/3).
Dia mengatakan, dari delapan tuntutan, pihak AP II bisa memenuhi dua poin, yakni memberikan pelatihan agar warga sekitar bisa bekerja di Bandara.
"Sedangkan terkait harga, AP II belum bisa memenuhi karena terbentur dengan Undang-Undang. Jadi mereka akan koordinasi dengan pihak yang di atasnya, mungkin Kementerian," ungkapnya.
Selain itu warga juga meminta agar penilaian harga yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJJP) agar dikaji ulang karena tidak sesuai dengan keinginan warga.
"Intinya AP II belum bisa jawab untuk tuntutan harga. Kita juga tidak pungkiri kalau ini progran pemerintah untuk kebutuhan masyarakat, tapi kita minta ada kajian ulang. Insya Allah nanti akan ada pertemuan lagi tanggal 30," pungkasnya.
Dijelaskannya, Desa Rawa Rengas yang terkena imbas proyek pembangunan Runaway 3 sebanyak 1.300 bidang dengan luas 70 hektare. Wilayah tersebut ditinggali sekitar 2.000 kepala keluarga.
"Dari 275 hektare lahan yang dibutuhkan bandara. Rawa Rengas kena 70 hektare. Yang jadi masalah di sana masih banyak warga yang tinggal sama orang tua, dan membangun rumah di lahan milik orang lain," kata Limar.