Warga Samarinda Terlibat Sindikat Perdagangan Satwa Internasional di Medsos
6 Satwa burung khas Kalimantan, yang diperjualbelikan di media sosial.
S (32), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, beserta barang bukti 6 satwa burung khas Kalimantan, yang diperjualbelikan di media sosial. Diduga, S terlibat perdagangan satwa internasional.
Penangkapan S dilakukan Selasa (9/6) sore kemarin, sekira pukul 16.00 Wita. Dia terendus, memperjualbelikan satwa burung khas Kalimantan melalui media sosial, sebagaimana informasi masyarakat.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Hewan langka apa yang ditemukan oleh petani di Australia Selatan? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
"Kita amankan tersangka, dengan barang bukti 5 burung Rangkong atau enggang, dan 1 burung elang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dalam penjelasan dia di kantornya, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (10/6).
Subhan menerangkan, utamanya burung Rangkong, memang banyak menjadi incaran, menyusul tingginya permintaan pasar, sehingga mengancam populasi satwa dilindungi Undang-undang itu, di hutan Kalimantan.
"Kalau tidak ada upaya sungguh-sungguh menyelamatkan, kedepan burung Rangkong akan cuma jadi cerita. Rangkong ini, di Kalimantan Barat jadi maskot. Di sini (Kaltim dan Kaltara) adalah jenis jambul hitam. Jadi, ini adalah satwa khas Kalimantan," ujar Subhan.
Koordinator Polhut PPNS BKSDA Kalimantan Timur Suryadi menerangkan, tersangka S, dijerat dengan dengan UU No 05/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Lima burung Rangkong ini, 1 betina dan 4 jantan. Sebarannya ada di semenanjung Malaysia, hingga Kalimantan," terang Subhan.
"Kalau elang laut dada putih, juga dilindungi. Ini tersebar di Filipina, Asia, Indonesia, dan Australia, di wilayah tepi pantai. Burung ini, dari estetikanya, utama burung Rangkok, berharga mahal karena paruhnya. Jadi, ada kemungkinan dijual ke China. Kalau burung hidup, biasanya dipelihara," ungkap Subhan.
Dalam kesempatan itu juga terungkap, burung itu didatangkan dari hutan di kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tersangka S, membeli dari pemasoknya di Kutai Timur seharga Rp750.000, dan dijual lagi Rp1 juta, untuk harga pembeli di Kalimantan. Sementara burung elang, didapat dari Kalimantan Selatan. Dugaan S terlibat perdagangan internasional sedang didalami.
"Burung ini terancam punah. Peran burung Rangkong ini sangat penting, sebagai regenerasi hutan secara alami karena menyebarkan biji. Kalau punah, regenerasi hutan berjalan lambat," sebut Subhan menambahkan.
"Paling diincar adalah paruh burung Rangkong, untuk obat-obatan penyembuh batu ginjal, jantung, gangguan hati, paru-paru basah sampai netralisir racun. Rangkong, biasa diekspor ke Cina, karena dipercaya datangkan keberuntungan. Lima tahun lalu, burung Rangkong ini bisa dihargai Rp5 juta untuk paruhnya. Yang jelas, kasus ini sedang dikembangkan terus," demikian Subhan.
Baca juga:
Polisi Bongkar Perdagangan Reptil Ilegal, Total 153 Ekor Satwa
Jual Lumba-lumba Moncong Panjang Secara Ilegal, Nelayan di Tulungagung Ditangkap
Polisi Tangkap 3 Pedagang Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Langka dan Kerang Laut Bernilai Rp1,5 Miliar
Sopir Koboi Lamborghini Kembali Ditetapkan Tersangka Perlindungan Hewan Langka
VIDEO: Polisi Temukan Hewan Langka Diawetkan di Rumah Pengemudi Lamborghini 'Koboi'