Waryono tersangka, Jero Wacik tetap tak tahu soal USD 200 ribu
"Jadi saya tidak tahu itu apa yang ada di sana. Uang yang di Pak sekjen, saya enggak tahu," kata Jero.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKK Migas. Penetapan itu dilakukan karena Waryono diduga menerima duit suap yang disimpan di kantornya.
Saat dikonfirmasi, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku tidak tahu menahu soal uang USD 200.000 yang disita KPK dari ruang kerja Waryono. Dia menyerahkan pemeriksaannya kepada proses hukum.
"Jadi saya tidak tahu itu apa yang ada di sana. Uang yang di Pak sekjen, saya enggak tahu. Jadi sekarang karena sudah masuk ranah hukum, kita serahkan pada KPK. Kita harus percaya pada KPK," ujar Jero usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/1).
Dia menambahkan, saat ditetapkan sebagai tersangka, Waryono sudah pensiun dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya pun sudah digantikan oleh Teguh Pamuji.
"Jadi beliau bekerja 41,5 tahun dan kemarin keppresnya sudah keluar, dan diucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama 41,5 tahun. Itu sudah terjadi bulan Desember kalau enggak salah," tandasnya.
Terkait pengawasan, Jero menyatakan sudah ada pengawasan secara internal terhadap tindak tanduk pegawai. Pengawasan juga dilakukan BPKP dan BPK. Dia pun mengklaim selama duia tahun berturut-turut kementeriannya selalu memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Itu laporan pembukuan kementerian ESDM, dan BPK yang melakukannya. Tapi kali ini kan ada kasus, kasus ini di luar urusan laporan keuangan kementerian ESDM kasus ini. Kasus orang ya," pungkasnya.
Baca juga:
KPK terus telusuri kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM
Ini rumah mewah bak istana bergaya Eropa milik Sutan Bhatoegana
Di tanah Rp 8 Juta per meter, Sutan bangun istana 6.000 meter
Ini rumah bak istana milik Sutan Bhatoegana yang digeledah KPK
Belasan handphone disita KPK dari ruang kerja Sutan Bhatoegana