Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.
Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.
Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Indonesia Irwan Hermawan, Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
- Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
- Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Jaksa mendakwa Windi telah menerima uang hasil hasil komitmen fee untuk pemenangan konsorsium paket 1 dan 2 PT Sansaine Exindo. Uang itu diterima Windi atas arahan Irwan senilai Rp37 miliar.
Lalu untuk paket 4 dan 5 yang telah diloloskan dalam proyek BTS 4G, Windi juga menerima Rp27,5 miliar dari PT. Waradana Yusa Abadi. Sementara untuk paket 3 dari PT Lintasarta Windi menerima Rp7 miliar.
Selain dari konsorsium itu, Windi juga menerima fee untuk pengawasan fiktif proyek BTS 4G yang bila ditotalkan senilai Rp1 triliun lebih. Bahkan menerima fee guna pekerjaan power system paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Rp60 miliar.
"Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Jaksa menjelaskan uang yang diterima Windi selanjutnya dialihkan atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif.
Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate yang digunakan seperti bepergian ke luar negeri dan lain sebagainya.
Windi juga turut menikmati hasil uang proyek pemerintah itu di antaranya untuk cicilan rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan juga keperluan sehari-hari selama berlibur di Filipina. Namun Windi juga berupaya untuk menyembunyikan hasil uang haram yang telah membuat rugi negara Rp8 triliun.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Jaksa.
Atas Perbuatan terdakwa Windi Purnama diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.