Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Dennie.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta terhadap Mukti.
Uang itu wajib dibayarkan dan apabila terdakwa tidak sanggup akan diganti dengan pidana penjara.
"Denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dennie.
Hal Memberatkan Vonis
Dalam amar putusan dibacakan Hakim Ketua Dennie, mempertimbangkan untuk memvonis Mukti selama 6 tahun di mana tidak turut mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, korupsi pembangunan BTS 4G itu pun pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp10 triliun. Hanya saja, Rp8 trilliun diantaranya terpakai namun memiliki hasil yang sesuai.
"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," tegas Hakim Ketua Dennie.
Hal Meringankan Vonis
Sementara untuk hal yang meringankan Mukti belum pernah terjerat kasus apapun hingga turut serta dalam memajukan negara.
"Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," tutup Hakim Ketua Dennie.