Wiranto Sebut Hukuman Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme Hanya Wacana
Dia mengungkapkan, jika masyarakat sudah merasa takut dengan adanya hoaks menunjukkan berita bohong telah mengancam dan menekan. Hal itu dinilai sebagai bagian dari terorisme terhadap masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, hukuman bagi penyebar hoaks yang dijerat UU Terorisme baru sekedar wacana. Jika hal itu tidak disetujui maka bisa dicari alternatif lain.
"Itu kan wacana saya. Karena kalau sudah hoaks ya sudah membuat ketakutan masyarakat jadi takut ke TPS. Ini sudah meneror masyarakat, ancaman masyarakat," katanya di Depok, Kamis (21/3).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Siapa yang diserang oleh hoaks selain Soeharto? Selain Presiden Soeharto, hoaks juga menimpa keluarganya.
-
Siapa yang menyatakan bahwa WNA Mexico menembak polisi di Bali adalah hoaks? Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyatakan WNA tembak polisi di Bali karena ditilang adalah hoaks.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
Dia mengungkapkan, jika masyarakat sudah merasa takut dengan adanya hoaks menunjukkan berita bohong telah mengancam dan menekan. Hal itu dinilai sebagai bagian dari terorisme terhadap masyarakat.
"Namanya ancaman, sudah meneror masyarakat, kalau sudah meneror kan itu tindak terorisme," ungkapnya.
Wiranto menekankan kembali bahwa rencana penerapan UU Teroris bagi penyebar hoaks baru sebatas wacana yang akan dikaji lebih dalam. Pihaknya mengajak untuk mempelajari lebih jauh apakah penyebar hoax bisa dimasukan ke dalam UU Terorisme.
"Ini tidak usah diributkan, kita uji dalam UU (terorisme) apakah bisa dimasukkan atau tidak," tegasnya.
Dia berpendapat wacana tersebut dilontarkan dalam rangka upaya menjaga situasi kondusif. Pihaknya berharap agar kondisi tenang, damai dan potensi gangguan bisa dieliminir.
"Dalam rangka untuk membuat suasana tenang, gangguan itu jadi tereliminasi, yang tidak setuju silakan cari alternatif lain yang baik, yang hanya mencela saja tapi tak ada alternatif," tambahnya.
Wiranto menjelaskan, bagi yang tidak sependapat dengan dirinya pun tidak masalah. Dia pun meminta agar dicari alternatif atas wacana tersebut.
"Kalau nggak setuju silakan cari alternatif lain. Jangan hanya mencela tapi tidak memberikan alternatif," pungkasnya.
Baca juga:
Komisi I DPR Tanggapi Wiranto: Kalau Penyebar Hoaks, Biarkan UU ITE Berbicara
Fadli Zon Soal Wacana Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme: Wiranto Ngawur!
Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme Jika Terkait Jaringan Teroris
Wiranto Wacanakan Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme
Polda Sumut Tangkap Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos
Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin Kaltim Serukan Jihad Lawan Hoaks