Wiranto Sebut Penindakan Pada Sejumlah Tokoh Upaya Menjaga Keamanan Nasional
Mantan Pangab ini menegaskan, menindak tokoh yang diduga melanggar hukum bukan bentuk kesewenangan pemerintah. Melainkan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto memerintahkan kepolisian tetap menindak tegas tokoh yang melakukan pelanggaran hukum terkait Pilpres 2019. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara tokoh dan masyarakat biasa yang terindikasi membuat kerusuhan.
"Tetap dilanjutkan. Aparat keamanan atau penegak hukum untuk mengusut para tokoh yang ada indikasi melanggar hukum," katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Andi Widjajanto melihat sentimen Ganjar-Mahfud pasca debat? "Melihat apa yang terjadi di debat empat, dengan melihat sentimen bahwa hanya Pak Mahfud dan Mas Ganjar yang terus menerus berada di sentimen positif, sementara Pak Prabowo dan Mas Gibran terus menerus ada di sentimen negatif," kata Andi, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, dikutip Jumat (26/1).
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Mantan Pangab ini menegaskan, menindak tokoh yang diduga melanggar hukum bukan bentuk kesewenangan pemerintah. Melainkan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.
"Bukan sesuatu kesewenangan dari aparat hukum dan pemerintah, bukan langkah diktator. Tapi semata-mata agar kita dapat menjamin kehidupan negeri ini aman," ujarnya.
Wiranto menambahkan, pemerintah mempersilakan masyarakat dan tokoh menyampaikan aspirasi di depan umum. Namun, penyampaian aspirasi harus sesuai dengan konstitusi dan tidak memprovokasi.
"Unjuk rasa silakan saja. Ada Undang-undangnya, diizinkan. Asalkan dilaporkan jumlahnya berapa, tujuannya apa, jam berapa, yang mimpin siapa, ada yang bertanggung jawab. Polisi mengizinkan. Kalau demo melanggar itu ya dibubarkan. Tokohnya ditangkap kalau melanggar hukum, ada hukumnya. Apalagi demo yang mengancam merebut menguasai," tutupnya.
Untuk diketahui, belakangan ini sejumlah tokoh dipolisikan karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Pilpres 2019. Mereka di antaranya pengacara Eggi Sudjana, mantan Kepala Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, aktivis Lieus Sungkharisma dan politikus Partai Gerindra Permadi.
Baca juga:
Moeldoko Sebut Penangkapan Tersangka Mayjen (Purn) Soenarko Proses Hukum Biasa
Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Istri Eggi Sudjana Berterima Kasih Prabowo Jenguk Suaminya ke Rutan
Mayjen (Purn) Soenarko Jadi Tersangka, Penyidik Dalami Motif Penyelundupan Senpi
Wiranto Sebut Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko Selundupkan Senjata dari Aceh
Profil Mayjen Soenarko, Mantan Danjen Kopassus TNI Dilaporkan Makar