WN Ceko buron kasus pembunuhan akhirnya diekstradisi
WN Ceko, Tomas Toman, menjadi terpidana kasus pembunuhan seorang pejabat dan dihukum 12 tahun bui di negaranya.
Tomas Toman, warga negara Republik Ceko yang menjadi terpidana kasus pembunuhan seorang pejabat dan sempat buron, diekstradisi dari Indonesia ke negaranya, Jumat (15/3). Toman diekstradisi dari Bandara Ngurah Rai Bali dengan pesawat Korean Airlines KE 630.
"Dia selanjutnya akan menjalani hukuman 12 tahun penjara yang telah ditetapkan pengadilan di negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Asep Kurnia.
Menurut dia, ekstradisi baru bisa dilakukan sekarang setelah melalui proses panjang karena Indonesia dan Republik Ceko belum punya perjanjian ekstradisi.
Meski tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Republik Ceko, ekstradisi bisa dilakukan melalui jalur diplomatik sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Toman ditangkap oleh tim khusus Polda Bali atas permintaan interpol, Juli 2011 lalu.
"Dia sempat sembunyi di Australia sebelum ke Bali," kata Asep.
Toman menjadi buronan Interpol berdasar red notice yang dikeluarkan pemerintah Ceko. Dalam putusan Pengadilan Praha, Ceko, Tomas terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga tewas dan divonis selama 12 tahun.