WNI Penipu Putri Arab Lolowah Mantan Karyawan Ibu dan Anak
Polisi menangkap EAH alias Eka, pelaku penipuan putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Polisi hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EMC alias Evie yang tak lain ibu Eka.
Polisi menangkap EAH alias Eka, pelaku penipuan putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Polisi hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EMC alias Evie yang tak lain ibu Eka.
"EMC itu adalah ibunya. Yang di mana si ibu itu penerima semua uang dari korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Apa yang dimaksud dengan Pendap? Provinsi Bengkulu memiliki sajian kuliner lezat dengan bahan dasar daging ikan yang bernama Pendap. Ya, makanan khas yang cukup populer ini sejenis pepes yang dilapisi bumbu kaya rempah.
Menurut Argo, kedua pelaku tidak kooperatif selama penyelidikan. Kedua pelaku tak memenuhi pemanggilan saat diperiksa terkait kasus penipuan investasi senilai kurang lebih setengah miliar ini.
"Dipanggil nggak datang. Setelah penyidikan dipanggil lagi nggak datang. Tidak ada respon. Sampai kita titipkan (surat pemanggilan) ke tetangga," ujar Argo.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan tersangka EAH dan melakukan penahanan pada 29 Januari 2020. Dia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, namun tidak sedang bersama ibunya.
"Tersangka berpindah-pindah lokasinya, makanya kita agak kesulitan dan lama ditemukan," kata Argo.
Pelaku Mantan Karyawan Perusahaan Korban di Malaysia
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priyantoro mengatakan, pelaku pernah menjadi karyawan dalam bisnis yang digeluti korban. Pelaku pernah menjadi karyawan perusahaan korban di Malaysia.
"Arab itu punya usaha di Malaysia. Kebetulan pelaku ini karyawan di situ," kata Endar.
Menurut Endar, hubungan itulah yang membuat pelaku dapat masuk dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali kepada Lolowah. "Karena mungkin sudah kenal akhirnya menawarkan investasi," jelas dia.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban lewat satu tersangka berinisial EAH alias Eka yang berhasil ditangkap di Jakarta.
"Proses komunikasi investasi menggunakan bahasa inggris," tandas Endar.
Putri Arab Lolowah Tertipu Investasi Rp 512 Miliar
Sebelumnya, putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
"Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa 28 Januari 2020.
Menurut Ferdy, laporan tersebut berisikan dugaan pelanggaran pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang.
Dalam runut kronologi, sejak 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD untuk pembelian tanah, juga pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai," jelas dia.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Villa Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp 37 miliar lebih.
"Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ferdy.
Lebih jauh, hingga saat ini tanah dan villa yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.
Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)