Yance bacakan eksepsi, pendukungnya gelar tablig akbar di PN Bandung
Mereka mendoakan bupati dua periode itu agar tidak dihukum. Seorang Dai tampak menggelar ceramah.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Sama hal seperti sidang perdana sebelumnya, pendukung Yance kembali duduki depan PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata.
Mereka yang berbusana serba putih bahkan menggelar tablig akbar. Mereka mendoakan bupati dua periode itu agar tidak dihukum. Seorang Dai tampak menggelar ceramah. Mereka memanjatkan doa untuk Yance yang mana oleh JPU dijerat korupsi dalam pengadaan lahan untuk PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu.
Dai yang datang langsung dari Indramayu berdiri tegak di sekitar massa sambil berceramah dengan menggunakan pengeras suara. "Mari kita mendoakan Pak Yance. Pengadilan ini buatan manusia, hanya proses yang harus dijalani," terangnya yang diamini ratusan massa, Senin (2/2).
"Kita yakin Pak Yance tidak bersalah," katanya menambahkan.
Sidang pengajuan eksepsi baru saja dimulai pukul 10.20 WIB. Yance bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).