Yasonna Enggan Spekulasi Kembali jadi Menkumham
Yasonna H Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut tertanggal 27 September 2019.
Yasonna Laoly mengundurkan diri sebagai Menteri Hukum dan HAM. Sebab, politikus PDI Perjuangan itu terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dia bakal dilantik 1 Oktober mendatang.
"Iya lusa, kita kan dilantik. Balik ke kampung," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).
-
Apa yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, merupakan kekuatan Indonesia? Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Apa yang dicari oleh Lasja Soeryo? Tatapan mata Lasja, mencerminkan keberanian seorang ibu rumah tangga yang sedang mencari keadilan.
Anggota legislatif yang terpilih dari Dapil Sumatera Utara itu enggan berspekulasi kemungkinan menjabat menjadi menteri Presiden Joko Widodo periode kedua. Yasonna mengatakan, saat ini dirinya sebagai anggota DPR.
"Kita tidak ada, kita sekarang sebagai DPR, saya tidak mau berspekulasi untuk itu. Kita sekarang DPR," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna H Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut tertanggal 27 September 2019.
Dalam surat yang diterima merdeka.com, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).
Baca juga:
Yasonna Menilai Jokowi Ditekan untuk Mengeluarkan Perpu UU KPK
Yasonna Mundur dari Menkum HAM, Istana Sebut Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan
Menkum HAM Yasonna Laoly Mundur
Menkum HAM Disinggung Soal Perppu UU KPK: Tanya Presiden Saja
Jawaban Menohok Dian Sastro Setelah Disebut Bodoh oleh Menkumham Yasonna Laoly
Benarkah Ada Pihak yang Ingin Mengacaukan Pelantikan Jokowi?